Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Tarsius Polres Temukan Bar dan Karaoke di Pasar Cita Bitung Langgar Aturan PPKM

Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:18 WIB Last Updated 2021-07-17T07:46:03Z

BITUNG KOMENTAR-M Cafe dan Karaoke adalah nama salah satu Bar di kawasan Pasar Cita tepatnya belakang Bank Negara Indonesia (BNI) Kecamatan Maesa, Kota Bitung ditemukan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Giat Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin langsung oleh Bripka Angky Koagouw Katim Tarsius Polres Bitung, mendapati tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM. 


"Saat melintas di wilayah pasar cita, kami temui pintu bar ini terbuka dengan hiasan lampu kerlap kerlip menyala, ketika masuk temukan anak 9 anak muda 6 diantaranya perempuan sedang duduk seambil mendengarkan musik. Dari pengakuan 6 perempuan ini mereka adalah lady's bar yang sementara menunggu tamu," ungkap Koagouw, Sabtu (17/7/2021) pukul 2:00 Wita Pagi tadi. 



Lebih lanjut, saat diperiksa ke 6 perempuan ini mengaku berumur sudah dewasa dan berasal dari luar daerah yaitu, Tomohon, Minahasa Tenggara, dan Gorontalo.


"Iya, mereka mengaku berumur 20 Tahun dan 19 Tahun namun ketika dimintai identitas jelas Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa menunjukkan," ujar Koagouw sambil berharap semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran COVID-19.


Terpantau Komentar.co.id ikut dalam giat cipkon tersebut, Tim Tarsius hanya memberikan tindakan himbauan menegur untuk tidak kembali melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melebihi jam operasional yaitu batas pukul 20:00 Wita.

×
Berita Terbaru Update