Notification

×

Iklan

Iklan

Tekan Penyebaran Covid, Polsek Airmadidi Terus Kawal Penerapan PPKM Level 4

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:00 WIB Last Updated 2021-07-28T05:24:30Z
MINUT, KOMENTAR - Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu daerah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat.

Berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 ini, Polres Minut dan jajaran intens menggelar upaya proaktif dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Minahasa Utara. 

Di sejumlah Posko PPKM yang tersebar di wilayah Desa maupun Kelurahan di Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, mereka bersinergi dengan Perangkat Desa/Kelurahan serta personel Satpol PP dan Dishub Minut, melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan. 

Setiap warga yang melintasi Posko PPKM pun tak luput dari pemeriksaan Tim Gabungan tersebut. Berbagai penunjang protokol kesehatan, mulai dari masker, handsanitizer, hingga kartu Vaksinasi turut diperiksa oleh personel yang bertugas. Alhasil, sejumlah warga pun terjaring karena masih mengabaikan protokol kesehatan.Teguran lisan hingga push up di tempat pun segera dan diberikan secara tegas dan humanis, guna memberikan efek jera. 

Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, SH, mengatakan, personel Polsek Airmadidi juga melakukan Patroli di kompleks pasar tradisional Airmadidi. Pengunjung maupun pedagang yang tidak memakai masker diganjar push up di tempat, kemudian diberikan masker secara gratis, guna meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19. "Polsek Airmadidi akan terus mengawal penerapan PPKM Level 4 di Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, kami pastikan, tak ada ruang bagi para pelanggar PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat," tegasnya. (YBR)
×
Berita Terbaru Update