Notification

×

Iklan

Iklan

Kota Manado Segera Terapkan Pembatasan Jam Operasional Usaha Berbasis Mikro Termasuk Hiburan Malam

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:40 WIB Last Updated 2021-07-06T15:02:28Z


MANADO KOMENTAR-Hari ini Selasa (06/07/2021), Walikota Manado Andrei Angouw SE didampingi Wawali Richard Sualang menggelar rapat bersama Sekretaris kota dan Assisten, untuk membahas Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut Olly Dondokambey. SE mengenai pembatasan jam usaha serta operasionalisasi  hiburan malam.


Setelah melakukan rapat singkat di ruang Walikota, rapat kemudain dilanjutkan di Pendopo kantor Walikota dengan mengundang Forkopimda untuk membahas Surat Edaran tersebut. Melalui rapat tersebut, Walikota Manado Andrei Angouw. SE, memaparkan surat edaran SE Gubernur no. 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, dimana surat edaran itu juga disampaikan kepada seluruh Walikota dan Bupati se-Sulawesi Utara.


Menurut Walikota AA, pembatasan jam usaha dan operasional tempat hiburan malam harus segera diberlakukan, sebagaimana isi dari Surat Edaran tersebut.”Kita harus sepat menindaklanjuti surat edaran itu. Jadi lewat SE Gubernur maka kita juga harus menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Walikota,”ujar Walikota AA dihadapan Forkopimda.


Lewat rapat yang digelar hari ini, Walikota berharap akan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat kota Manado, sehingga masyarakat tau bahwa ada pemberlakuan jam usaha dan pembatasan operasional untuk tempat tempat usaha hiburan malam.


Hla itu menjadi tugas dari seluruh aparat dan diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga covid-19 tidak meluas.”Saya kira Surat Edaran Gubernur itu sangat baik untuk  memjutus penyebaran covid-19 serta kesehatan seluruh masyarakat,”tandas Walikota pilihan rakyat kota Manado itu.

ipoy


×
Berita Terbaru Update