MANADO KOMENTAR-Dua lelaki tersangka pencurian Kendaraan Bermotor( Curanmor) maisng-masing RT (30) dan FN (33) warga Kabupaten Minahasa Selatan, ditangkap Tim Paniki Rimbas 2 yang berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado.
Awalnya petugas mendapat laporan, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor disalah satu rumah kost di wilayah Kelurahan Malalayang dua Kota Manado, pada Senin (28/06) malam.
Laporan tersebut lalu direspons oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.
Barang BuktiTim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun saat itu tersangka RT berusaha melawan dan melarikan diri. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka merupakan residivis kasus serupa. “Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti, bahkan tersangka lain,” tandasnya.