BITUNG KOMENTAR-MB alias Uyung (33) Pria asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil diringkus Polres Bitung yang bekerjasama dengan Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut, Uyung ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak anak perempuan di bawah umur, Rabu (07/07/2021) di Kecamatan Aertembaga tanpa perlawanan pada kemarin sore.
Saat gelar konfrensi pers di Mako Polres Bitung, Kamis (08/07/2021). Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana, H, SIK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw menggelmenjelaskan bahwa tersangka diamankan dirumahnya di Kecamatan Aertembaga.
"Uyung sudah melakukan tindakan ini sejak bulan Februari 2021. Kemudian sampai bulan Juni 2021, ada korban yang kita ketahui lewat laporan resmi ke 5 korban tersebut. Tersangka diamankan oleh Resmob Polres Bitung dengan berkolabirasi dengan Resmob Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut," kata Indra Kapolres Bitung. Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka, Lanjut Kapolres. Dengan cara mengajak korban ke dalam mobil yang disekitar lingkungan tempat tinggal tersangka, membawa korban di suatu tempat kemudian melakukan aksi bejat dengan meraba raba bagian vital para korban. Usai melakukan pencabulan, para korban diturunkan dan dibiarkan begitu saja dipinggir jalan.
"Tersangka disangka melanggar pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1, dan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman kebiri, karena korban sudah 5 orang," ungkap Kapolres.
"Tersangka bersama barang bukti seperti 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah pisau yang dipakai tersangka untuk melakukan pengancaman serta baju yang dikenakan tersangka untuk melakukan aksinya, sudah kami amankan di Mako Polres Bitung, guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Indra.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw dalam kesempatan ini juga menambahkan bahwa, setiap aksi kejahatan tidak akan sempurna dan pasti tinggalkan jejak. Dari jejak itulah polisi bisa memastikan pelakunya, "Jadi tersangka bisa kami ketahui keberadaannya berawal dari meningkatnya Laporan Polisi dari beberapa orang tua merasa keberatan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni bujuk rayu kemudian membawa korban," jelas Frelly.
Awalnya Tim Maleo telah melacak melalui monitor CCTV yang diduga ada kaitan dengan kejadian tersebut, dari beberapa Laporan Polisi yg ada teridentifikasi mobil Pick up Hilux warna biru digunakan pelaku. Kedua, Tim Resmob Polsek Maesa juga melacak sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu diduga milik pelaku. Dan yang ketiga Tim Resmob Polres Bitung bisa melacak kendaraan putih yang digunakan pelaku dan sempat mengisi BBM di SPBU Manembo-nembo yang terpantau CCTV SPBU.
Dari semua informasi tersebut, tersangka ditangkap dan hasil interogasi, dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku MB alias Uyung yang sudah mempunyai 2 orang anak ini saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait apa yang dilakukannya mengaku bahwa itu terjadi karena spontan,
"Yang memicu saya melakukan hal tersebut pada saat lewat dijalan langsung terlintas dipikiran saya untuk melakukan perbuatan itu," kata Uyung.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bitung, terlebih khusus para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya saat bermain diluar rumah, "Dengan adanya kejadian ini, saya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya pada saat berada diluar rumah," pinta Indra.
Kegiatan konfrensi pers di Mako Polres Bitung berlangsung sesuai protokol kesehatan covid-19 dengan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruangan, menggunakan hand sanitizer, kemudian menjaga jarak tempat duduk.