Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Bolmong Datangi Kantor DPRD Sulut, Minta Aspirasi diPerjuangkan

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:16 WIB Last Updated 2021-06-29T05:16:56Z

 


MANADO KOMENTAR- Unjuk rasa kembali terjadi di lingkup kantor DPRD Sulut, senin 28/6.2021, pasalnya warga desa dumoga raya kabupaten bolaang mongondouw mendatangi gedung rakyat, untuk memintah diperjuangkan aspirasi ganti rugi lahan seluas 1300 hektar.


Para pengunjuk rasa tersebut diterima para wakil rakyat, diantaranya Yusra alhabsyi, dan Melki Jeckin Pangemanan. Dalam pertemuan singkat itu para wakil rakyat berjanji akan memfasilitasi aspirasi warga dumoga raya kabupaten Bolmong.


Yusra Alhabsyi, kepada Komentar.co.id, mengatakan "Saya bersama teman-teman dikomisi 4 akan kawal dan memperjuangkan aspirasi warga dunia raya kabupaten bolmong yang telah menyampaikan kelu kesah kepada kami dan akan segera mempertemukan dengan pihak terkait dalam hearing yang dijadwalkan pekan depan." Ujar Jusra dapil Bolmong raya.


Jusra menungkapkan pihak-,pihak terkait akan kami undang secepatnya diantaranya Pemda bolmong, pemerintah provinsi.


" Pada hearing yang dijadwalkan pada pekan depan, kami komisi 4, akan membicarakan  bersama warga, pemda bolmong, dan pemprov sulut,untuk mencari solusi menjawab aspirasi warga, dan apa langka selanjutnya yang ditempuh pihak pemda Bolmong terkait memenuhi keinginan warga bolmong selain itu dalam hearing diupayakan ada penyelesaian." Kata Jusra kepada Komentar.


Lanjut jusra, sebagaimana yang disampaikan warga bolmong, mengenai ganti rugi lahan seluas 1300 hektar segera ditindaklanjuti.


"Warga bolmong sangat berharap hak tanah mereka yang sudah ada keputusan mahkamah agung untuk dikembalikan, dan aspirasi yang disampaikan mereka memintah ada ganti rugi lahan seluas 1300 hektar, yang dipatok per hektar 35 juta untuk segera direalisasikan," tegas Jusra politisi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).


Dikatakan Jusra warga sudah tak sabar mereka gelisah karena lahan mereka sampai saat ini masih belum ada jawaban pasti.


"Diharapkan secepatnya ada penyelesaian, memang dari pihak tergugat memintah ada peninjauan kembali akan tetapi sampai saat ini belum ada peninjauan kembali, sementara warga bolmong sudah tak sabar, karena mereka sudah ada ketetapan dari mahkamah agung.



(jovan)











×
Berita Terbaru Update