Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberian Nama Jalan SHS Disoal Saat Rapat Akhir Pansus LLAJ DPRD Manado Dengan Mitra Kerja

Jumat, 04 Juni 2021 | 11:52 WIB Last Updated 2021-06-04T03:53:39Z


MANADO KOMENTAR-Panitia khusus LLAJ DPRD Manado telah menyelesaikan pembahasan dengan mitra kerja SKPD terkait. Menariknya dalam pembahasan akhir, terangkat mengenai penamaan jalan Almarhum DR SH Sarundajang di sepanjang ruas jalan ring road 2.

Menurut Ketua Pansus Suharto Ishak Kiu .S.Sos, pemberian nama jalan DR SH Sarundajang sangat layak, sebab  SH Sarundajang pernanh  menjabat Gubernur Sulut 2 periode kemudian dalam kariernya SHS menjabat Duta besar Piliphina .

Dikatakan Suharto, status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa? Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 

Jika nanti pansus mendapat keputusan dari Kementerian PUPR  terkait status jalan tersebut, maka itu tidak akan merubah nama jalan. Yang berubah adalah siapa yang berhak men SK-kan pemberian nama jalan tersebut.

Guna memperjelas status jalan tersebut, pihak pansus berencana melakukan kunjungan ke Kementerian PUPR di Jakarta untuk kepentingan konsultasi.”Sampai sekarang kita belum tau pasti status jalan tersebut. Itu sebabnya Pansus akan minta ke Ketua Dewan agar diberikan kesempatan kepada pansus untuk menkonsultasikan hal ini di Jakarta tepatnya di Kementerian PUPR,”Tegas Politisi Partai Gerindra Ini.

Hal senanda disampaikan Politisi PDI-P Jeane Laluyan. Menurutnya pemberian nama jalan almarhum SH Sarundajang tidak ada masalah.”Yang paling penting sebenarnya adalah mengetahui status jalan tersebut. Saya kira saya juga sepakat dengan Ketua Pansus Pak Suharto Ishak Kiu. Kita harus melakukan kunjungan ke Kementerian PUPR,”tandas politisi yang dikenal vocal ini.

Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update