MANADO KOMENTAR-Senin (14/06/2021) sekitar pukul 00.30 Wita Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin IPDA Tripo Daturkumat. SH, kembali mengamankan 1 (Satu) orang lelaki DM (42) pekerjaan swasta. Lelaki tersebut diketahui sedang dalam keadaan mabuk minuman keras dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis cakram kepada suami istri yang sedang membawa jualan ikan cakalang di lorong 20 Mei Teling Atas Kota Manado.
Pengamcaman itu berawal saat korban sedang dalam perjalanan untuk membawa jualan Ikan Cakalang Fufu kepada pemesan di lorong 20 Mei. Dalam perjalanan tiba-tiba korban dicegat oleh lelaki yang tidak dikenal yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras dan sudah telanjang dada sambil membawa barang tajam jenis Cakram.
Saat itu korban yang diketahui adalah Pendeta GPDI, langsung berbalik arah dan melarikan diri lalu melaporkan hal tersebut kepada tim Maleo yang sedang melaksanakan piket. Mendapat laporan itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu sajam jenis cakram.
Penangkapan tersangka pengamcaman itu sudah berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021
Selanjutnya Satgassus Maleo Polda Sulut menyerahkan Barang bukti beserta Tersangka kepolsek Wanea guna proses lebih lanjut.
Info: Maleo Polda Sulut