Notification

×

Iklan

Iklan

Pelatihan SDGs Kecamatan Tareran Dilaksakan di Desa Rumoong Atas

Minggu, 09 Mei 2021 | 19:00 WIB Last Updated 2021-05-09T19:12:40Z


MINSEL KOMENTAR- Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan Role Pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021.


Hal itu adalah upaya untuk  mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa Ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya.


Itu sebabnya Pemerintah Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, menyelenggarakan pelatihan SDGs (Sustainable Development Goals) pembekalan Pokja Relawan Tahun 2021 bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Rumoong Atas,jumat, (07/05/2021).


Dalam sambutan Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan SDGs ini, Hukum Tua Desa Rumoong Atas Ester N Karundeng berharap agar POKJA relawan benar-benar serius mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber, dan tetap fokus mengikutimateri sehingga dapat dipahami dan mampu diaplikasikan dilapangan.


“Sesuai dengan tugas yang diemban masing masing peserta yaitu,  melakukan pendataan langsung kesemua rumah warga masyarakat yang ada di desanya,  agar data yang diperoleh sesuai harapan,”ujar Karundeng.


Dalam kegiatan itu, yang menjadi narasumber adalah Ketua BPD Rumoong Atas N.O Karamoy,SH dan Pendamping Profesional Desa.


Sementara itu, mengenai  Implementasi Aplikasi SDGs Desa,  dalam Pendataan dan survei yang akan dilakukan oleh tim pokja, mencakup survei pada level desa, sampai kepada warga atau Individu dan level keluarga.


Hal senada disampaikan Syane Rompas (Pendamping Desa), setiap penduduk desa tidak boleh ada yang terlewat dalam proses pendataan.”Petugas harus mendata secara langsung dengan mengunakan blangko kemudian langsung menginput diaplikasi SDGs Desa,”tandas Karundeng.


Pemutakhiran data SDGs desa, menjadi sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa. Selain itu, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang melibatkan peran aktif masyarakat desa.


SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. 


“SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa, sebagai acuan untuk pembangunan desa,"ungkap Rompas

Jendry Paendong

Biro Minsel

×
Berita Terbaru Update