MINAHASA KOMENTAR-Ratusan masyarakat Desa Sea menutup akses jalan PT. Bangun Minanga Lestari dalam pembangunan perumahan di wilayah desa Sea.
Alasan penutupan akses jalan tersebut disebabkan karena limba yang masuk ke area pemukiman desa. Disamping itu masyarakat ingin melindungi Hutan Desa yang memiliki sumber mata air perumahan lainnya disekitaran desa.
Proses pembuata Analisi Dampak Lingkungan tidak melibatkan masyarakat setempat hanya camat dan hukum tua yang dilibatkan.
“ Kami masyarakat menolak pembangunan perumahan dari PT. BML karena masyarakat terkena dampak lingkungan. Disamping itu pembangunan ini mengganggu Hutan Desa yang didalamnya terdapat sumber mata air.” Ucap Meidy Pontororing.
Dikabarkan, Dinas Satu Pintu Kabupaten Minahasa dalam pengurusan AMDAL yang hanya melibatkan Hukum Tua dan Camat.
Dari informasih yang dihimpun,
Aksi oenutupan jalan akan berlanjut jika usulan masyarakat tidak direspon oleh pihak perusahan dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini.
Jonathan Wororitjan