Notification

×

Iklan

Iklan

Politisi PDI-P Jeane Laluyan, Minta Walikota Tinjau Kembali Surat Edaran Jam Operasioanl Hiburan Malam

Selasa, 20 April 2021 | 23:33 WIB Last Updated 2021-04-20T15:35:42Z

Jeane Laluyan
MANADO KOMENTAR-Anggota DPRD Manado Jeane Laluyan menyatakan keprihatinanya terkait kondisi tempat  hiburan malam yang menjadi salahsatu penunjang sector  pariwisata di kota Manado.


Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna penyampaian lapaoran pertanggungjawaban Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut yang dilakukan secara tatap muka dan virtual.


Lalu apa alasan politisi PDI-P ini tiba-tiba nyerocos bicara soal tempat hiburan malam?. Menurut dia, setelah ikut melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam, dia mendapati kondisi yang sungguh sangat menyedihkan. 


“Fakta yang saya dapati dilapangan memang sangat memprihatinkan. Kita tahu bersama,  bahwa Surat Edaran Walikota Manado telah diterima oleh para pengelolah yang isisnya, Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti beroperasi pada pukul 22. 00, atau jam 10 malam. Padahal saat itu para pengelolah sedang bersiap-siap untuk mebuka tempat usaha mereka. Dugaan saya, isi Surat Edaran itu hanya copy paste dari SE Walikota tentang upaya pemutusan penyebaran c-19 dimasa pandemic,”ungkapnya.

Dengan kondisi itu kata Laluyan, maka timbul niat para pengusaha “melawan” surat edaran Walikota, untuk mengejar omzet guna membayai operasional harian diantaranya, membayar pemain music, penyanyi, serta membayar karyawan. Lantaran kondisi yang tidak berpihak kepada pengelolah, akhirnya tersaji sebuah drama pendek, diaman para petugas Sat-Pol PP dan pengelolah terjadi kucing-kucingan. Jika ada Sat Pol PP beroperasi, THM ditutup untuk beberapa menit, lalu setelah Sat Pol PP pergi, para pengelolah kembali membukanya.


” Terus terang sebagai bagian dari masyarakat kota manado, saya sangat prihatin dengan kondisi itu,”ulas wanita cantik yang selalu tampil seksi tapi sopan ini.

Parahnya lagi kata Laluyan, cara kerja Sat-Pol-PP yang diduga pilih kasih dalam melakukan operasi. Sebut saja beberapa THM dikawasan Megamas dan Marina Plaza, disana tidak ada THM yang jam operasionalnya ditutup tepat Pukul 22. 00. Hal itu membuktikan ketidakadilan Sat Pol-PP dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal peraturan daerah.


”Ini tidak adil. Harusnya Sat Pol-PP bekerja professional. SE Walikota harus diberlakukan kepada semua THM tanpa ada pilih kasih,”tegasnya.

Lewat fakta yang didapat dari turlap itu,  dia kemudian meminta, agar Walikota Manado GS Vicky Lumentut, meninjau kembali surat edaran itu, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum Sat-Pol-PP yang bekerja tidak  professional.  “Berikanlah sedikit ruang untuk pengelolah hiburan malam agar mereka bisa  membiayai operasionalnya sehari-hari, sekaligus menggairahkan kembali sector pariwisata hiburan malam di Manado,”tandas Politisi pentolan Dapil Kecamatan Wenang-Wanea ini.


Ditempat terpisah para penikmat hiburan malam yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan kekecawaan mereka terkait SE Walikota  yang tidak berpihak pada pertumbuhan ekonomi khususnya disektor pariwisata. Belum lagi kinerja Sat Pol-PP yang tidak adil dalam melaksanakan tugasnya.”Saya melihat sendiri, mereka datang dan meminta dengan paksa untuk menutup tempat usaha dimana kami ada didalamnya. Lalu ketika kami pindah tempat ternyata ada juga yang dibuka tanpa disentuh Sat Pol-PP, seharusnya SE itu berlaku untuk semua THM. Bukan pilih-pilih,”tandasnya.


Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update