Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Minsel Buka Pendaftaran THL 2021

Kamis, 22 April 2021 | 19:06 WIB Last Updated 2021-04-22T11:06:04Z


MINSEL KOMENTAR-Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dibawah kepemimpinan Franky Donny Wongkar sebagai bupati dan Pdt. Petra Rembang sebagai wakil bupati secara resmi membuka pendaftaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tahun anggaran 2021.




Pengumuman tersebut dengan nomor : 01/PANSEL.THL.MINSEL/IV-2021. 

Dalam surat pengumuman tersebut, dibutuhkan 865 orang THL untuk tahun 2021 yang tersebar di 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).



Pendaftaran secara resmi dibuka mulai tanggal 23–25 April 2021, mulai tes wawancara tanggal 28-30 April  2021, sedangkan pengumuman kelulusan tanggal 3 Mei 2021.


Formasi :

1 Sekretariat Daerah 70

2 Sekretariat DPRD 107

3 Inspektorat Daerah 10

4 Dinas Kesehatan& RSUD 133

5 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 6

6 Dinas Sosial 14

7 Dinas Pangan 7

8 Dinas Lingkungan Hidup 8

9 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 19

10 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 19

11 Dinas Perhubungan 23

12 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 16

13 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 14

14 Dinas Kelautan dan Perikanan 14

15 Dinas Pertanian 48

16 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga 17

17 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 130

18 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 10

19 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 10

20 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 40

21 Dinas Komunikasi dan Informatika 6

22 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 7

23 Dinas Pariwisata 5

24 Dinas Perdagangan 10

25 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 6

26 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan 14

27 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah 30

28 Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah 26

29 Badan Kesatuan Bangsa dan politik 15

30 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 13


Syarat umum penerimaan THL: 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia Minimal 18 Tahun (Pada saat pembukaan pendaftaran);

3. Memiliki karakteristik pribadi selaku pelayan publik;

4. Sehat Mental, Jasmani dan Rohani;

5. Bersedia ditempatkan sesuai formasi Perangkat Daerah yang dilamar;

6. Bersedia mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Perangkat Daerah khususnya dan aturan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan umumnya.

Syarat Khusus Bagi Pelamar Kategori spesialis Teknik Komputer: 

1. Lulusan SMK/Diploma/S-1 Jurusan Ilmu Komunikasi, Ilmu Komputer, Teknik Informasi, Desain Grafis, atau yang memiliki sertifikat keterampilan profesi dibidang komunikasi dan informatika;

2. Menguasai MS Office dan Adobe Photoshop;

3. Memiliki Kemampuan Pemrograman Dasar dan Editing; 4. Memiliki keterampilan/kreatifitas digital dan social media (diutamakan bagi yang memiliki portofolio/contoh hasil kerja/konten yang dapat ditunjukan pada saat wawancara).

Syarat Khusus Bagi Pelamar kategori THL Bidang Sarana Prasarana:

1. Lulusan S-1 Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, lulusan SMK Jurusan Teknik bangunan/kontruksi, atau memiliki sertifikat keterampilan/profesi dibidang kontruksi jalan/bangunan/jembatan;

2. Lulusan S-1, SMA Sederajat, dengan latar belakang khusus; 

3. Memiliki keterampilan mengemudi kendaraan dan atau alat berat (dilengkapi dokumen pendukung). 

Syarat khusus Bagi Pelamar kategori Tenaga Kesehatan: 

1. Memiliki Surat keterangan pengalaman kerja dalam bidang Kesehatan

Syarat khusus bagi Pelamar kategori Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran:

1. Persyaratan Tinggi Badan Anggota / Personel

Laki-laki : 160 cm 

Perempuan : 155 cm 

SYARAT ADMINISTRASI: 

1. Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Minahasa Selatan c.q. Kepala Perangkat Daerah sesuai formasi yang dituju (sesuai format, yang ditulis dengan tangan menggunakan pena bertinta hitam) dan ditandatangani diatas materai @10.000; 

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-El yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 

3. Ijazah atau dokumen pendidikan dan pelatihan lainnya khusus untuk pelamar kategori THL spesialis Talenta Digital; 

4. Seluruh Dokumen yang dibutuhkan di buat dalam satu format Softfile PDF. 

TATA CARA PENDAFTARAN : 

a. Pelamar membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Selatan sesuai format terlampir; 

b. Pelamar menyiapkan KTP, Surat Lamaran, Ijazah dan Transkip Nilai dalam bentuk file PDF ukuran maksimal 1 MB per dokumen; 

c. Pelamar menyampaikan pendaftaran/lamaran pekerjaan kepada Tim Seleksi THL Kabupaten Minahasa Selatan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan:

https://bit.ly/3n6xJbe 


d. Pelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) Perangkat Daerah yang dipilih; 

e. Apabila Panitia menemukan data pelamar yang sama pada perangkat daerah yang lain maka panitia akan menganulir data pelamar disalah satu perangkat daerah; 

f. Jadwal dan tempat wawancara akan diumumkan pada tanggal 27 April 2021; 

g. Setelah dinyatakan lulus, pelamar diharuskan melengkapi berkas administrasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Minahasa Selatan.

V. LAIN-LAIN 

a. Jadwal Test wawancara akan menyesuaikan dengan jumlah pelamar; 

b. Test wawancara adalah bentuk layak tidaknya Calon THL untuk dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan; 

c. Pelamar tidak dipungut biaya (gratis); 

d. Jika ada perubahan terkait dengan jadwal pelaksanaan dan tahapan penerimaan akan diinformasikan selanjutnya; e. Keputusan Panitia Seleksi THL tidak dapat diganggu gugat dan bersifat final; 

f. Untuk pelayanan informasi dapat menghubungi panitia Seleksi THL 

Contact Person : 

Jery : 081356945958 

Lerry : 081356788877 

Pundy : 085320404186 

Virginia : 081243968526 


Susunan panitia seleksi tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah kabupaten minahasa selatan no jabatan kedudukan 

1. Sekretaris daerah pengarah 

2. Asisten bidang administrasi umum ketua 

3. Inspektur daerah wakil ketua 

4. Kepala badan kepegawaian dan diklat sekretaris 

5. Kepala badan perencanaan penelitian dan pengembangan anggota 

6. Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah anggota 

7. Kepala bagian organisasi setdakab anggota 

8. Kepala bagian hukum setdakab anggota


×
Berita Terbaru Update