Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Minut VAP Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

Kamis, 29 April 2021 | 00:20 WIB Last Updated 2021-04-28T16:20:43Z


MANADO KOMENTAR- Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara Vonny Aneke Panambunan (VAP).

Penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta, Selasa, (27/04/2021), sekira pukul 17.00 WIB.


Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelasakan, tersangka ditangkap Tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Penangkapan juga dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.


"Tersangka ditangkap oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Rumampuk, Rabu (28/4/2021). 


Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, Tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274. 


Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. 


"Penangkapan tersangka VAP, dipimpin langsung oleh Ledrik V M Takaendengan selaku Koordinator Kejati Sulut, Saor Simorangkir Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F Andih Kasi  Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, Maryanti Lesar dan Cristyana Olivia Dewi," tutur Theodorus Rumampuk 

Diketahui, tersangka VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp6.745.468.182.


Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.200.000.000. Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP


Artikel ini telah tayang disejumlah media lokal di Manado


Olivia Pakasi


×
Berita Terbaru Update