Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala PMD Minsel Tanggapi Polemik Pergantian Perangkat Desa

Jumat, 02 April 2021 | 01:42 WIB Last Updated 2021-04-01T17:42:23Z


MINSEL KOMENTAR-Polemik pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Penjabat Hukum Tua pasca pelantikan beberapa minggu lalu direspon postif oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD).


Menurut Hendrie Lumapow, untuk mengganti perangkat desa, sudah ada regulasi yang dibuat pemerintah.


“Saya perlu menjelaskan agar tidak menjadi polemik lagi dimasyarakat sehubungan dengan pergantian perangkat desa. Berdasarkan Permendagri 67 tahun 2018 pergantian oleh Kumtua memang dimungkinkan. Meski memang ada syarat-syarat harus dipenuhi. Memang juga pergantian tersebut kewenangan dari Kumtua,” ucap Lumapow.



Kadis PMD menjelaskan sesuai Permedagri ada syarat yang harus dipenuhi bila melakukan pergantian. Pergantian dilakukan bila perangkat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana.



“Pergantian oleh Kumtua juga dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja. Selain tentu loyalitas terhadap pekerjaan. Kan bagaimana mungkin Kumtua dapat bekerja apabila tidak ditunjang oleh perangkatnya. Dengan demikian penggantian memang dimungkinkan,” Ungkap Hendrie Lumapow.



Jika harus dimungkinkan melakukan penggantian perangkat, Kumtua dimintakan dapat lebih dulu berkonsultasi dengan Camat atau Dinas PMD. Nantinya akan diberikan rekomendasi untuk melakukan pergantian.


banyaknya masukan dan desakan masyarakat untuk pergantian perangkat desa pasca pilkada dan pelantikan penjabat hukum tua.


Jonathan Worotitjan

Kepala Biro Minsel

×
Berita Terbaru Update