Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Sulut JAK, Warning Pemprov Terkait Dana PEN Tahap 2

Rabu, 24 Maret 2021 | 08:33 WIB Last Updated 2021-03-27T16:17:27Z

 


MANADO KOMENTAR- Mendukung program Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, dan Wakil Gubernur DRS Steven Kandou bukan berarti tidak cemas terhadap terhadap proses. Terlebih terkait plot dan penggunaan anggaran yang ideal menjadi fokus perhatian dari DPRD Sulut.ST,MT



Menghindari problematik dikemudian Wakil ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian saat diwawancarai,menyampaikan pendapatnya soal rencana permohonan anggaran, Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) tahap 2 yang akan dilakukan pemerintah provinsi Sulut Menurut politisi yang akrab dipanggil JAK ini peminjaman PEN harus memperhatikan regulasi secara keseluruhan.



"Dalam peraturan menteri keuangan nomor 105/ PK 07/2020, tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah diatur jelas seperti dalam pasal 31 diuraikan terkait kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah Untuk diajukan PT SMI. Jangan sampai bertabrakan memenuhi ketentuan itu atau terkesan dipaksakan," kata JAK politisi muda partai Golkar.selasa 23/3.2021.



JAK, menyebut detail peraturan tersebut.Diantaranya yang dapat mengajukan permohonan bantuan adalah daerah terdampak pandemi Covid 19.Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Kemudian jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.



"Juga yang perlu diperhatikan yakni harus memenuhi rasio, kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5. Artinya PEN Tahap 2 pemprov Sulut perlu dikaji kembali. Seperti yang diketahui, proses pinjaman dana PEN Tahap 2 direncanakan sebesar 400 milyar lebih ini harus ditinjau, "kata JAK yang juga Ketua AMPI Sulut.



Lebih lanjut JAK menyebut apakah sudah sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan daerah sulut untuk mengembalikan periode pinjaman sesuai deadline?,.Disampaikan JAK jangan sampai pinjaman tersebut melilit dan memberatkan masyarakat karena tetap terhitung utang daerah, itu sebabnya anggota DPRD dapil mitra- minsel ini mengingatkan, juga memintahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut meninjau kembali rencana pinjaman tersebut.



" Harus dikalkulasi dengan matang dan komprenhensif. Jangan sampai peminjaman dana PEN untuk membantu masyarakat malah kemudian memberatkan. Karena ini tetaplah terhitung hutang daerah. Saya mengajak dan memintahkan Gubernur Olly dan Wakil Gubetnur Steven agar mengatur ulang rencana peminjaman tersebut. Tidakkah nilai nominal terlampau besar? harus pula kita pikirkan pemerintahan ini berjalan secara jangka panjang bukan sebatas sampai tahun 2024 atau 2026 semata." tutur JAK.



Tak hanya itu JAK mengingatkan pemprov agar patut pada aturan main yang berlaku.Jangan sampai hingga batas waktu pengembalian dana tersebut, kondisi kemampuan daerah belum mampu melakukan pengembalian. JAK kawatir hal ini menjadi beban sistemik, yang berdampak pada turunan ke pemerintahan berikutnya.



"Perlu teliti kita mengawasi semua program pemerintah termasuk pinjaman PEN, saya berpikir jangan sampai pinjaman ini menjadi beban daerah atau dosa bersama dikemudian hari dan pemprov Sulut harus dan bahkan wajib realistis membaca postur APBD dalam beban untuk membayar pinjaman ini selama 3,5 tahun kedepan, apakah sesuai tidak dengan regulasi aturan yang ada." Ujar JAK.



Ditanya soal laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PEN tahap1 keDPRD Sulut, JAK menyebut belum ada laporan KE DPRD, JAK yang juga sebagai Pimpinan komisi 3 DPRD mengharapkan agar pelaporan dana PEN Tahap 1 dapat segera dilakukan pemprov Sulut. Hal itu menjadi cerminan dan evaluasi DPRD Sulut untuk permohonan pinjaman dana PEN Tahap 2.



" Dalam ketentuannya mestinya DPRD Sulut tahu dan disampaikan rinci soal pertanggung jawaban dana PEN tahap 1.Tapi sampai saat ini memang belum ada. Laporan itu nantinya jadi evaluasi juga acuan kami kedepan dalam mengukur akuntabilitas anggaran daerah." Kata JAK, mengakhiri pembicaraannya. (jo-van)

 


 


 


×
Berita Terbaru Update