Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Kejaksaan Tinggi NTT, Berhasil Amankan Pelaku KDRT Dominggus Lokollo

Minggu, 14 Maret 2021 | 00:23 WIB Last Updated 2021-03-13T16:23:10Z

 


MANADO KOMENTAR- jumat 12/3.2021, Pelaku kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).baru-baru ini berhasil diringkus dan ditangkap tim tangkap buron(tabur) kejaksaan agung R.I bekerjasama dengan Kejaksaan tinggi Nusa tenggara timur(NTT) akhir terpidana dr.Dominggus N Lokollo, Sp.M, Msi.Med diamankan tim tangkap buron,di halaman Rumah sakit Medika, jln cikarang kota bekasi jawa barat, yang merupakan buronan dari Provinsi NTT.



Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I, nomor, 2483 K/ Pid.Sus/2020 tanggal 13 oktober 2020, terpidana dr.Dominggus Lokollo. Sp A. MS.i.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu, terpidana dr.Dominggus Lokollo Sp.A, MS.i, Med.dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.



Terpidana, dr.Dominggus Lokollo,diamankan di halaman RS Medika, bekasi jawa barat Karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor kejaksaan tinggi NTT, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang(DPO)dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, bekerjasama dengan tim tangkap buron(tabur) kejaksaan agung.



Selanjutnya melalui program tabur(tangkap buron) kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang(DPO)kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (jo-van)




 














×
Berita Terbaru Update