Notification

×

Iklan

Iklan

Terjadi di Morut. ASN Dilantik Oleh Plt, Diganti Oleh Plh. Baca Komentar, Sebelum ber-Komentar

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:50 WIB Last Updated 2021-03-31T08:21:14Z


MORUT KOMENTAR- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa, 30 Maret 2021, melakukan aksi demo terkait pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan ASN, oleh Plh Bupati Morut, Ir Musda Guntur MM.


Menyikapi aksi tersebut, Musda Guntur menyebut bahwa pejabat yang namanya tercantum di SK pembatalan tersebut tidak memahami aturan perundang-undangan.


"Mendengar aspirasi yang mereka sampaikan tadi, menunjukan bahwa mereka benar-benar sangat tidak memahami aturan," tegas Musda Guntur.


Selain itu, Musda Guntur menilai aksi demo tersebut sudah melanggar kode etik sekaligus melanggar disiplin sebagai ASN.


Olehnya itu, Musda Guntur memerintahkan Inspektort untuk memberikan teguran kepada ASN yang terlibat dalam aksi demo tersebut.


"Saya mohon maaf, atas tindakan tersebut saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memberikan teguran," pungkasnya.


Diketahui, ada lima poin yang suarakan aksi demo di halaman Kantor Bupati Morut, Selasa, 30 Maret 2021 itu.


Pertama, meminta Plh Bupati Morut, Ir Musda Guntur untuk segera mencabut SK pembatalan keputusan Bupati Morut Nomor. 821/ 122/ RHS KEP-B.MU III/ 2021 karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Kedua, meminta Plh. Bupati Morut untuk tidak melakukan mutasi pegawai pada setiap perangkat daerah dalam bentuk apapun mengingat tugas dan kewenangan Plh sudah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014.


Ketiga, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morut melakukan koordinasi dengan Plh. Bupati Morut berkaitan dengan kondisi birokrasi yang meresahkan paska pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Morut Ir. Musda Guntur sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem pemerintahan yang pada hakekatnya berorientasi pada kepentingan rakyat.



Keempat, meminta dengan segera Gubernur Sulawesi Tengah menunjuk Plt Bupati Morut, yang memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas negara di Kabupaten Morut secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kondisi Kabupaten Morut masih dalam proses pemilihan suara ulang (PSU).



Kelima, dedline waktu pencabutan atas surat pembatalan pada point pertama diatas selama 2 x 24 jam. Dan apabila tuntutan ini tidak diindahkan sebagaimana mestinya maka kami mendesak saudara ir. musda guntur segera meletakan jabatannya sebagai Plh Bupati Morut dan mengundurkan diri dari jabatan sekda Kabupaten Morut karena dianggap tidak memiliki integritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.


Plh Bupati Morut Batalkan SK Pelantikan


Diberitakan sebelumnya, pembatalan tersebut dilakukan Plh Bupati morut atas teguran Kementrian dalam Negeri Cq Dirjen Otda dengan surat nomor 800/1387/OTDA tanggal 03 maret 2021 dan surat gubernur Sulawesi Tengah nomor 800/94/BKD tanggal 10 maret 2021.


Surat Keputusan Plh. Bupati Morut nomor 800/124/BKPSDM/III/2021 tanggal 12 maret 2021 tersebut Membatalkan semua Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd Samad atas pelantikan yang dilakukan kepada para pejabat lingkup pemkab morut


Musda Guntur menjelaskan, surat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membatalkan pelantikan yang dilakukan bupati terdahulu karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.


Reporter : Apri Kelo

Editor : Johnny Inkiriwang

×
Berita Terbaru Update