Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Liar Pinasungkulan Dinilai Bagus Bagi Ekonomi, Ini Alasan Warga

Senin, 01 Maret 2021 | 21:49 WIB Last Updated 2021-03-01T13:49:33Z

 


BITUNG KOMENTAR-Sejumlah warga Kelurahan Kelurahan Pinasungkulan menegaskan, tambang emas liar di Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah karena diharapkan dapat menjadi motor penggerak khususnya bagi perekonomian daerah Kota Bitung.


Menurut Herman salah satu warga Pinasungkulan, dalam skala lokal, pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut mengalami perkembangan yang signifikan, salah satu manfaat yang bisa dirasakan masyarakat adalah penyerapan tenaga kerja.


"Dampak ekonomi di Pinasungkulan sebelumnya sudah sangat sangat terpuruk, kesulitan mencari pekerjaan memenuhi kebutuhan sehari hari. Dengan adanya aktivitas tambang liar ini, manfaat manfaat tambang liar pun mulai dirasakan warga, dimana sudah bisa memenuhi kehidupan ekonomi mereka sehari hari. Artinya daerah itu bakal mendapat manfaat dari penambangan tadi, serta tentunya mampu berkontribusi bagi perekonomian warga Pinasungkulan. Pemerintah Kota Bitung harus segera melegalkan aktivitas penambangan emas. Sebab, potensi emas yang ada di lokasi mereka, merupakan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat setempat," ujar Herman kepada komentar.co.id ketika ditemui, Senin (1/2/2021).


Lanjut Herman, secara aturan memang ada ruang dan sangat memungkinkan untuk melegalkan aktivitas penambangan emas di Pinasungkulan. Sebab, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


"Ini harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bitung. Bagaimana supaya kegiatan penambangan emas di Kelurahan Pinasungkulan memiliki legalitas dan payung hukum atau menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Tidak ada alasan bagi Pemkot Bitung untuk tidak mengakomodir keinginan masyarakat, karena secara aspek aturan izin itu diperbolehkan. Tinggal bagaimana respons pemerintah kota menyikapi dan menetapkan izin pertambangan emas," kata Herman.


Dikatakannya, meskipun yang mengeluarkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini ada di ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi paling tidak mekanisme permohonan izin ini melalui pemerintah kota kemudian disampaikan ke Kementrian ESDM.


"Waikota Bitung harus menetapkan itu untuk kegiatan wilayah pertambangan rakyat. Supaya bisa terkontrol. Selain itu juga akan memberikan kontribusi bagi daerah dan Itu amanah undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.


Sementara, pantauan komentar.co.id di lokasi tambang liar Pinasungkulan pemilik lahan yang cukup luas kini menyediakan tempat parkir kendaraan dengan tarif 40 ribu per kendaraan untuk kendaraan roda 4 yang terparkir seharian penuh kalo hanya sementara dikenakan tarif 20 ribu pernkendaraan, dan untuk kendaraan roda dikenakan biaya 20 ribu per kendaraan.

×
Berita Terbaru Update