Notification

×

Iklan

Iklan

Soroti Kasus AGT, Mantan Wabup Minut Sesalkan Kejari Bitung Keburu Tetapkan Tersangka

Minggu, 28 Maret 2021 | 22:50 WIB Last Updated 2021-03-28T14:52:14Z

 


BITUNG KOMENTAR-Ir.Joppi Lengkong MSi, mantan wakil bupati Minahasa Utara juga sebagai mantan birokrat turut hadir dalam sidang praperadilan hari ketiga terkait perkara sidang praperadilan kasus korupsi yang digugat oleh AGT alias Andreas kepala dinas PMPTSP kota Bitung, lewat kuasa hukumnya AGT Irwan Tanjung SH MH bersama Michael Jacobus SH MH.


Dalam keteranganya, Joppi menyoroti keputusan Kejari Bitung dan Jaksa yang terlalu keburu menetapkan status tersangka kepada AGT. Menurutnya,  UU 30 tahun 2014 sudah sangat jelas, bagaimana keterlibatan APIP dalam temuan-temuan, indikasi atau ada pengaduan dari masyarakat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara oleh Aparat Penegak Hukum, untuk berkoordinasi dengan APIP. Itu juga telah disampaikan inspektorat kota Bitung dalam kesaksiannya. 


"Di Minahasa utara pernah terjadi kerugian Negara sebanyak Rp 61 Miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulut, namun langsung berkoordinasi dengan inspektorat Minut dalam hal ini sebagai APIP, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kemudian diberikanlah waktu 60 hari untuk penyelesaiannya. Sementara kasus di Kota Bitung yang menjerat AGT tidak ada kerugian Negara dan tidak ada Kordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat. Tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Lengkong.


Lengkong juga berkeyakinan, hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut akan memberikan keputusan dengan menggunakan hati nurani dan sesuai aturan hukum, karena ini menyangkut masa depan seseorang ASN yang masih mudah terlebih mental keluarga dan anak-anak. Salah satu saksi ahli yang juga pakar hukum sudah memberikan keterangan lewat kesaksian bahwa tanpa melibatkan APIP, tanpa kerugian Negara tanpa bukti-bukti yang sah jika seseorang sudah ditetapkan tersangka adalah cacat hukum.


"Kami hanya bisa berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya. Tentunya memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Karena ini menyangkut masa depan seorang ASN dan mental keluarga terlebih anak-anaknya," ucap Lengkong Sabtu (27/3/2021) kemarin.


Perlu diketahui sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum AGT Irwan Tanjung SH MH bersama Michael Jacobus SH MH dan Tim, sudah digelar sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Bitung yang dipimpin hakim tunggal Rustam SH MH wakil ketua Pengadilan Negeri Bitung dan sidang selanjutnya hari Senin 29 Maret 2021.

×
Berita Terbaru Update