Notification

×

Iklan

Iklan

Sekjen JMSI Sebut, Perusahaan Media Yang Tidak Punya Kantor "Bodong"

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:19 WIB Last Updated 2021-03-25T07:29:01Z

Contoh jelas. Kantor Media Online. komentar.co.id

Pengda JMSI Sulut


KENDARI KOMENTAR-Pengurus Pusat JMSI menegaskan bahwa perusahaan media yang tidak memiliki kantor yang jelas adalah media bodong.

"Kalau ada media yang dalam box redaksinya tidak ada alamat, tidak tahu dimana kantornya, siapa penanggungjawabnya, saya katakan bahwa itu adalah media bodong," kata Sekjen PP JMSI, Mahmud Marhaba, Rabu (24/3/2021), dalam sambutannya pada saat pengukuhan Pengda JMSI Sultra, sambil menyentil mengenai  banyaknya tantangan yang harus dihadapi organisasi perusahaan pers termasuk JMSI.


Tantangan yang dimaksud yaitu, bagaimana menjadikan sebuah perusahaan pers yang proporsional, terdaftar di Dewan Pers, memiliki PT (Perseroan Terbatas), memiliki pemimpin redaksi bersertifikat utama dan memiliki alamat kantor yang jelas. Termasuk terdaftar di Dewan Pers.

Berdasarkan data dari Dewan Pers, saat ini jumlah media di Indonesia ada sekitar 51.000 dan baru 2.300 media yang sudah terverifikasi.




Mahmud Marhaba mengatakan, ketika media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers mendapatkan masalah, maka tidak akan mendapatkan perlindungan oleh Dewan Pers.

"Dia berurusan langsung dengan penegak hukum," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahmud Marhaba menginginkan seluruh media di Indonesia bisa terdaftar di Dewan Pers.

"Kalau pun ada yang tidak mengakui berdirinya dewan Pers, tidak apa-apa. Tapi ketika bermasalah dia tidak akan dilindungi oleh Dewan Pers," tutupnya. 

×
Berita Terbaru Update