MINSEL KOMENTAR-Lelaki berinisil R (29) warga Sulawesi Tengah, adalah sopir truck yang ditangkap Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel), lantaran kedapatan membawah narkotika jenis sabu.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon dalam konferensi pers, Rabu (10/03) siang, mengatakan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu direspons personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Tersangka, lanjut Kapolres, saat itu mengemudikan truck dari Palu, Sulteng menuju Manado. Saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang Barat, tersangka dihadang petugas.
“Tersangka mengaku sabu ini dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres, yang siang itu turut didampingi Kasatresnarkoba AKP Denny Tampenawas dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.
Jonathan Worotitjan
Kepala Biro Minsel