Notification

×

Iklan

Iklan

Lelaki Cabul Anak Dibawah Umur Asal Desa Gangga, Ditangkap Tim Resmob Polres Minut

Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:53 WIB Last Updated 2021-03-27T10:53:07Z


MINUT KOMENTAR-Lelaki berinisial MB (50) alias Pompong, warga Desa Gangga 2 Likupang Barat, Minahasa Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang, tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah dibawah umur.


Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gangga 2, yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban berdasarkan Laporan Polisi LP nomor: 116 /lll/2021, tanggal 23 Maret 2021.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang berada di Desa Kema III Kecamatan Kema, Rabu (24/3/2021).


Tersangka selanjutnya dibawa oleh Tim Resmob ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Aksi yang dilakukan tersangka sangat disesalkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Bukannya melindungi anak-anak, tapi tersangka justru melakukan hal-hal yang tidak pantas. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian serius Kepolisian,” singkatnya.

Jovan


×
Berita Terbaru Update