Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LAKI Kota Bitung: Optimis Hakim Berlaku Adil Dalam Persidangan Sengketa Tanah

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:14 WIB Last Updated 2021-03-02T08:14:36Z

 




BITUNG KOMENTAR- Kamis pekan lalu (25/2.2021), Sidang Lanjutan perkara atas kasus tanah yang terletak dikawasan jalan 46, kelurahan paceda kecamatan  madidir, kota bitung, kembali digelar dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi-saksi oleh majelis hakim di pengadilan negeri Kota Bitung.




Usai mengikuti sidang, Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Kota Bitung, Dominggus Dacosta menyayangkan penetapan tersangka kepada ahli waris.




"Tidak seharusnya ahli waris ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya lagi pembeli yang pihak pembali jadi yang berkuasa,"ujar Dominggus kepada komentar.




Disisi lain Dominggus menduga bahwa 

keterangan dari Terry Runudalie SE yang tidak sesuai fakta dan melanggar hukum. Pasalnya dari keterangannya,  tanah yang luasnya 27.585m2 itu harganya hanya 200 juta dan itu menurutnya lagi tidak masuk Akal.




Selain itu keterangan dari Terry Runudalie, bahwa Eres Masihor sudah meninggal. Pernyataan itu tidak benar, sehingga dari keterangan itu, membuktikan ketidak benaran keterangannya.




"Jadi sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHAP, barang siapa yang memberikan keteranggang tidak benar maka ada Hukumnya dan saya sebagai Ketua ormas LAKI kota Bitung meminta agar keterangan tidak benar itu harus diangkat dalam persidangan sebagai suatu pembohongan,"katanya.




 Kendati begitu, Dominggus tetap berharap bahwa keadaan akan tajam keatas sehingga lahir sebuah keadalian dalam persidangan lanjutan.




"Saya tetap berharap bahwa hakim akan bertindak adil dalam perkara ini. Hukum hendaknya tajam keatas. Karena sesuai fakta, bahwa gugatan atas nama ismail tamaka sampai sekarang ini masih tercatat di pengadilan negeri bitung, belum diproses," ulasnya sambil tetap berharap ada keajaiban dalam sidang lanjutam berikutnya.(Jo-Van)









 





×
Berita Terbaru Update