Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Karyawan PT Presisi Tuntut Hak Upah, Komisi 4 DPRD Sulut, Lakukan Mediasi

Kamis, 04 Maret 2021 | 12:34 WIB Last Updated 2021-03-04T04:34:21Z

 




MANADO KOMENTAR- Permasalahan yang diadukan Eks Karyawan PT. Presisi, terkait upah pekerja dibayar dibawah standar UMP Provinsi.


Kemudian aspirasi ini ditindaklanjuti, dan pada rabu,3/.2021, diruang komisi, dilaksanakan hearing komisi 4 DPRD Sulut.


Ketua Komisi 4 Braien Waworuntu, dalam hearing/dengar pendapat tersebut mengatakan, semua permasalahan akan kami bahas bersama untuk cari solusi terbaik.



" Persoalan eks karyawan PT Presisi, harus diselesaikan dengan baik, terkait tuntutan belum terbayar selisih gaji sesuai UMP Provinsi, harus ditindaklanjuti pihak perusahaan untuk dibayarkan, dan soal besaran gajinya tergantung kesepakatan bersama berdasarkan aturan, meski memang diakui saat ini keadaan pandemi." Kata Braien.



Sementara itu pihak eks karyawan PT Presisi, melalui salah seorang karyawannya  berpendapat, bahwa kami bekerja bertahun-tahun, namun pihak perusahaan hanya membayar jauh dibawah standar upah minimum provinsi, kemudian kami juga sudah diberhentikan, namun upah kami belum terbayarkan, selain itu pesangon harus kami terima.




" Kami minta pihak Disnakertrans untuk bisa memfasilitasi kami, terkait upah yang dibayar dibawah standar, memang kami sudah mengetahui ada tindaklanjut terkait masalah jami oleh pihak disnakertrans, selain itu kami yang bekerja juga sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) oleh perusahaan kami bekerja." Ungkap eks karyawan PT.Presisi.



Ditambahkan pula kami minta dalam rapat dengar pendapat ini, pihak komisi 4 dapat memperjelas kami eks karyawan, untuk mendapatkan keadilan dan capai solusi terbaik.



Sementara itu Melky J Pangemanan(MJP), mengurai, terkait keberadaan PT Presisi.yang dianggap kumabal, terhadap hak-hak karyawan, selanjutnya MJP, memintahkan pihak perusahaan dapat tindak lanjuti terkait aduan dari para eks karyawan ini.



" Kami komisi 4 DPRD, mencari solusi terbaik berbagai aduan dari masyarakat, dalam hal ini beberapah perusahaan yang diadukan karyawannya, kami akan memfasilitasi, mediasi dan mencarikan solusinya yang terbaik untuk penyelesaiannya.



" Selain itu terkait dengan eks karyawan PT Presisi yang lewat aduan kepada kami komisi 4, bahwa ini harus diselesaikan, namun selama ini sudah ada penetapan dari pihak disnakertrans, dan lewat penetapannya untuk mendapatkan jaminan bagi eks karyawan terkait haknya sesuai aturan yang berlaku." Ujar MJP.



Selanjutnya menurut Pangemanan, kami akan terus mengawal masalah ini sampai mendapatkan solusi yang terbaik.



" Saya meminta eks karyawan PT Presisi untuk bersabar sampai ada kejelasan terkait selisih gajinya yang belum terselesaikan." tandas MJP.



Di Sisi lain pihak Disnakertrans, melalui kadis naker Sulut Erny Tumundo, mengatakan kami sudah melakukan jawaban terkait dengan upah yang belum terselesaikan.



" Kami sudah keluarkan nota penetapan dari pengawas ketenagakerjaan terkait dengan upah, kepada pihak perusahaan PT.Presisi, selain itu dalam nota penetapan tersebut menyebutkan bahwa pihak perusahaan memberi upah dibawah UMP, jika mengacuh pada undang-undang no 90, ay 1 tahun 2003, dimana perusahaan dilarang membayar upah dibawah standar yang sudah ditetapkan." Kata Kadisnakertrans.



MJP,menjelaskan, sejauh ini masalah aduan eks karyawan PT Presisi sudah ada titik temu,  namun perlu dipertemukan lagi bersama pihak perusahaan.guna penetapan besaran yang harus disepakati bersama.



"Tinggal hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan eks karyawannya berkaitan besaran gajinya berapa yang mesti direalisasi."Bebernya.((jo-van)









×
Berita Terbaru Update