BITUNG KOMENTAR-Satlantas Polres Bitung melarang bengkel maupun penyedia spare part kendaraan bermotor menjual knalpot racing. Sosialisasi pelarang telah dilakukan sejak Selasa (17/3/2021) kemarin bersama dua anggota Satlantas dengan mendatangi bengkel sepeda motor dan toko spare part di Kota Bitung.
"Kami turun ke bengkel-bengkel sepeda motor dan toko-toko yang menjual spare part untuk tidak menyediakan atau menjual knalpot racing sekaligus memasang stiker larangan penggunaan kenalpot bising," ujar Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK.
Lanjutnya, sesuai dengan aturan lalu lintas, knalpot racing tidak boleh digunakan di jalan umum. Sebab menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Termasuk juga pengguna jalan umum yang lain.
Adapun lokasi yang sudah di data serta dilakukan pemasangan stiker himbauan sebagai berikut :
1. toko R2 motor lokasi jalan wolter monginsidi
2. toko raya motor lokasi jalan 46, S.H. Sarundajang
3. toko sinar maros motor lokasi jalan baru pateten
4. toko yusna motor lokasi jalan baru pateten
5. toko fdr motor jalan raya pasar winenet
6. toko mega raya motor jalan raya pasar winenet;
"Kegiatan dimulai pada pukul pukul 11.00 wita berakhir pada pukul 14.00 Wita," ujar Awaludin.