Notification

×

Iklan

Iklan

Surat KPU dan Pengadilan Negeri Tiba di DPRD. Proses PAW Aleg Manado FJK di Hentikan Menunggu Keputusan Tetap

Selasa, 02 Februari 2021 | 20:08 WIB Last Updated 2021-02-02T12:08:35Z


MANADO KOMENTAR-Selasa (02/02/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyurati lembaga DPRD Manado terkait penundaan rencana proses pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Demokrat. 


Surat tertanggal 2 Februari 2021 yang ditandatangani Ketua KPU Manado Jusuf Wowor itu menegaskan bahwa proses PAW belum bisa dilanjutkan karena Anggota DPRD Manado yang akan di PAW  Franseska Julia Kolanus, sedang mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai.


"Sehubungan dengan surat KPU Kita Manado 478/PY.03.1-SD/7171/KPU-KOT/XII/ 2020 pada tanggal 10 September 2020 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Manado dari Partai Demokrat atas nama Franseska Kolanus, karena yang bersangkutan sedang berproses hukum di Mahkamah Partai melalui pemberitahuan surat nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020, untuk itu dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Manado atas nama Cicilia Londong dari Partai Demokrat, belum bisa dilanjuti sampai selesai putusan hukum tetap," bunyi surat KPU Manado tersebut. 


Surat tersebut juga tembusan kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan KPU Sulut. 


Diketahui, sebelumnya beredar informasi bahwa Badan Musyawarah DPRD Kota Manado berencana mengagendakan pelantikan CL. Hal itu juga terinformasi atas dasar surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Sulut. 


"Tak ada lagi rapat Banmus agendakan pelantikan. Karena sudah ada surat KPU," ungkap salah satu personel Banmus. (Jose)


×
Berita Terbaru Update