Notification

×

Iklan

Iklan

PAW Anggota DPRD Manado FJK Dikabarkan Terus Berproses. Yusuf Wowor: Harus Tunggu Putusan. Jangan Terburu-Buru

Senin, 01 Februari 2021 | 23:58 WIB Last Updated 2021-02-01T16:10:40Z



MANADO KOMENTAR-Proses pergantian Antar Waktu atas nama Franseska Julia Kolanus (FJK) selaku Anggota DPRD Manado dari Fraksi Demokrat dikabarkan terus berproses.


Menariknya menurut pengakuan FJK hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Anggota Partai Demokrat kota Manado, atau dengan kata lain KTA FJK selaku anggota Partai Demokrat belum dicabut oleh partai.

Selain itu, FJK telah melakukan gugatan ke Mahkamah Partai di Jakarta dengan nomor perkara PIP NOMOR 001/PIP-MPD/2021,  sedang dalam proses persidangan dan belum ada keputusan tetap dari mahkamah partai Demokrat.

Sebelumnya Walikota Manado DR Ir. GS Vicky Lumentut SH. M.Si. DEA juga telah menyurat ke DPRD Manado yang ditujukan kepada ketua DPRD dengan nomor surat 044/01/SETDAKO/9/2021, sebagai pemberitahuan, terkait proses pergantian antar waktu anggota DPRD Manado Franseska Julia Kolanus. SIK,  yang saat ini sedang dalam proses gugatan.

Bagini isi surat Walikota Manado Vicky Lumentut ,SH ,M.Si .DEA yang ditujukan kepada Ketua DPRD Manado, tertanggal 11 Januari 2021.


Sehubungan dengan surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kota Manado Nomor. 106/DPRD/XII/20220, perihal usulan pemberitahuan calon pengganti antar waktu PAW Anggota DPRD Kota Manado atas nama Franseska Julia Kolanus SIK,  Tanggal 18 Desember 2020, maka pada kesempatan yang baik ini perlu disampaikan, bahwa persoalan menyangkut PAW sebagaimana tersebut diatas, saat ini yang bersangkutan telah dan sedang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke pengadilan negeri Manado, guna memperoleh keadalan terkait pemberhentian sebagai anggota  DPRD Kota Manado masa jabatan tahun 2019-2024.


Inti dari surat Walikota Manado GSVL itu adalah penundaan proses pelaksanaan pergantian antar waktu atas nama Anggota DPRD Manado Franseska Julia Kolanus. SIK.


Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Yusuf Wowor yang diwawancara lewat Tlp seluler, mengaku belum mengetahui prihal rencana PAW atas nama Anggota DPRD Manado Franseska Julia Kolanus SIK yang sudah memasuki tahapan penjadwalan.


“Sampai saat ini, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari DPRD Manado terkait PAW anggota Fraksi Partai Demokrat, menyangkut penjadwalan pelantikan. Padahal wajib hukumnya KPU harus mendapat pemberitahuan. Seharusnya kami selaku KPU ada penyampaian dari DPRD. Sepanjang yang saya tau, FJK sedang menempuh jalur hukum. Jika demikian harusnya menunggu sampai ada keputusan dari gugatan itu,”kata Wowor.


Dia juga mengatakan, bahwa KPU sebagaimana biasanya, akan memanggil FJK dan yang akan menggantikan untuk klarifikasi.”Jadi kami juga sudah menerima aduan dari FJK, bahwa dia sedang menempuh jalur hukum, jadi harus menunggu. Masalah partai kami KPU tidak akan masuk kedalamnya, tapi mekanisme ini tidak boleh dilewati. Jadi terlalu dini jika pihak DPRD sudah masuk pada proses pembahasan ditingkatan Banmus untuk mengagendakan pelantikan. Saya sudah dengar masalah ini. Besok akan kami bicarakan di kantor KPU,”tandasnya.(jose)


×
Berita Terbaru Update