Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Melintas, Truk Bermuatan Lebih Ditilang Satlantas Polres Bitung

Kamis, 04 Februari 2021 | 20:50 WIB Last Updated 2021-02-04T13:36:03Z

 


BITUNG KOMENTAR-Satlantas Polres Bitung memberikan surat tilang kepada sejumlah truk Over Load atau kelebihan muatan masih berkeliaran di Kota Bitung, Kamis (4/1/2021).


Pantauan Komentar.co.id, sejumlah Truk yang kedapatan kelebihan muatan melintas langsung digiring petugas ke tepi jalan. Salah satunya truk konteiner bermuatan gibsun melebihi muatan dengan kapasitas yang ditentukan. Tak hanya itu, parahnya lagi truk tersebut tidak menggunakan pengawalan dari pihak Kepolisian untuk mengantar ke tempat tujuan.



Di Tempat Kejadian, Kasat Lantas Polres Bitung IPTU Awaludin Puhi SIK kepada sejumlah wartawan mengatakan, kendaraan bermuatan atau berukuran berlebih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 277.l," Iya, kendaraan umum yang mengankut alat berat dengan dimensi yang melebihi harus adabpengawalan darinpihak Kepolisian. Terbukti melanggar aturan, langsung kita berikan surat tilang," tegas Kasat Lantas Polres Bitung.





×
Berita Terbaru Update