Notification

×

Iklan

Iklan

Hendri Walukow, Minta PT MSM/TTN Hargai Penambangan Rakyat, Jangan Utak-Atik

Selasa, 23 Februari 2021 | 08:19 WIB Last Updated 2021-02-23T00:19:16Z

 




MANADO KOMENTAR- Senin,22/2.2021 pelaksanaan tatap muka sejumlah penambang, pemilik lahan, pemilik tambang, Koperas batu emas, dan PT MSM/TTN,  digelar di aula gedung Polres Minahasa Utara, kegiatan tersebut terkait sejumlah aktivitas penambangan emas diarea kawasan desa tatelu Minahasa Utara.



Berkaitan dengan hal itu, Ketua Koperasi Batu Emas, Minahasa Utara, Hendri Walukow angkat bicara, saya minta ada kolaborasi antara pihak PT MSM/TTN, dengan kami, untuk saling menghargai apa yang sedang kami kerjakan.



" Kami dari koperasi batu emas, intinya: bahwa kami tidak ingin apa yang kami kerjakan sudah sekian tahun, sejak dari tahun 2011 lalu dan telah diperpanjang dan mendapat ijin dari pemerintah, untuk tidak diutak-atik oleh perusahaan, dan perusahaan menghormati spot-spot yang sementara dikelola masyarakat begitu juga sebaliknya kami tidak akan menghalangi  spot-spot yang sudah dikelola perusaan terlebih khusus lahan yang sudah dibebaskan  perusahaan PT MSM, Untuk itu saya berharap kita saling kolaborasi dan melakukan aktivitas masing-masing sesuai dengan regulasi baik kami dari koperasi maupun perusahaan." pinta Hendri Walukow yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Sulut.



Hendri juga menambahkan bahwa sektor pertambangan ini adalah sentral perekonomian masyarakat yang ada di seputaran kawasan tatelu, talawaan dan dimembe.



" Karena tambang mempunyai multi player efek bagi kehidupan masyarakat, yang menyentuh taraf hidup masyarakat, bukan saja para penambang tapi masyarakat lainya, antara lain ada 1000 penambang yang menggantungkan hidup ditambang selain itu  ada 100 tukang ojek, ada pasar, usaha rumah makan, mereka semua menggantungkan hidup dari kegiatan penambangan, hal ini sudah tertata yang tak dapat diganggu, apalagi dengan adanya wabah pandemi Covid 19, masyarakat tidak terpukul dengan wabah ini, ekonomi masyarakat tetap berjalan baik." Harap Hendri Walukou, Ketua LSM Sobat Minut.



Sementara itu dalam tatap muka yang berlangsung alot tersebut akhirnya menghasilkan 7 kesepakatan, Sbb;



1. Eksplorasi yang dilakukan PT MSM/TTN, tidak bisa menganggu pertambangan rakyat.

2. Jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi,maka masyarakat/penambang/pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT MSM/TTN dengan baik dan pihak PT MSM/TTN  akan menggantikan dengan kejadian teknis tersebut.

3. Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan  yang akan menjual tanah kepada pihak perusahaan

4. Pihak penambang harus memperpanjang ijin wilayah pertambangan rakyat(WPR)

5. Pihak penambang yang mempunyai ijin WPR tidak diperbolehkan untuk masuk wilayah kontrak karya PT MSM/TTN dan sebaliknya pihak perusahaan tidak boleh masuk wilayah WPR.

6. Untuk kedalaman penambang.PT MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan 100 meter sesuai dengan undang-undang.

7. Penambang yang dilakukan WPR dan PT MSM/TTN jika menyebabkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(jo-van)





×
Berita Terbaru Update