Notification

×

Iklan

Iklan

DPO 3 Tahun. Tersangka Pencabulan Dua Anak Tiri di Ringkus Tim Resmob Polres Minahasa di Bolmong

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:46 WIB Last Updated 2021-02-18T03:46:34Z


MANADO KOMENTAR-Lelaki YD (35), tersangka pencabulan terhadap anak tiri yang kabur selama kurang lebih  3 tahun akhirnya diringkus Tim Resmob Streskrim Polresta Minahasa pada hari Selasa (16/02/2021).


Tersangka yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak kepolisian sejak 2018 silam, ditangkap di wilayah Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.


Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban, April 2018 lalu. Tersangka diketahui mencabuli 2 anak tirinya yang masih berumur 9 dan 14 tahun.


Informasi diperoleh, dini hari itu pelapor terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di kamar. Pelapor yang penasaran lalu mencari keberadaanya. Betapa terkejutnya pelapor saat mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.


Diduga kuat, tersangka beraksi lebih dari satu kali. Pelapor yang merasa sangat keberatan kemudian melaporkan perbuatan bejat tersangka ke SPKT Polres Minahasa. Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka langsung melarikan diri.


Pihak kepolisian pun sempat kehilangan jejak tersangka. Meski demikian, pencarian terus dilakukan. Hingga akhirnya Tim Resmob mendapat informasi dari warga bahwa tersangka bekerja disalah satu toko bangunan di wilayah Inobonto.


Tim dipimpin Aiptu Ronny Wentuk merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, tersangka bekerja disalah satu toko bangunan.


Tim pun segera melakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tak digubris oleh tersangka. Hingga petugas kemudian ‘melumpuhkan’ tersangka dengan ‘timah panas’ di betis kirinya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Humas Polda Sulut


×
Berita Terbaru Update