Notification

×

Iklan

Iklan

Ayah di Kecamatan Matuari Gauli Anak Kandung Selama 4 Tahun

Rabu, 10 Februari 2021 | 08:57 WIB Last Updated 2021-02-10T00:57:20Z

 


BITUNG KOMENTAR-MM alias Mar (32) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Matuari ini harus mendekam di tahanan Mapolres Bitung sejak Selasa (9/2/2021). pasalnya, kendati sudah tiga kali menikah, namun tega menggarap dan memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (nama disamarkan) yang baru berumur 17 tahun bahkan sejak korban berumur 13 tahun.


Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw yang dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang curhat pada guru sekolahnya kemudian membeberkan semua perlakuan bejat ayah kandungnya tersebut.


“Kejadian awal, korban awalnya dimandikan namun tangannya melakukan perbuatan cabul pada korban, kemudian kejadian berikutnya pada saat korban berumur 14 tahun yang saat itu diperkosa di dalam kamar oleh tersangka dengan ancaman sehingga korban tidak berdaya,” ujar Sumampouw.


Karena tidak tahan lagi sering dipaksa melayani nafsu ayah yang seharunya melindungi, lanjut mantan Kapolsek Aertembaga ini, korban kemudian mengadu pada gurunya yang awalnya meminta uang pada sang guru untuk ongkos pulang ke Ternate ke rumah ibu kandungnya.


“Ibu guru ini kemudian kaget mendengar pengakuan korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polisi, setelah ditelusuri ternyata tersangka ini sudah tiga kali menikah,” bebernya.


Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan melakukan semua perbuatan itu saat dirinya dalam keadaan mabuk.


Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis masing-masing Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update