Notification

×

Iklan

Iklan

"Sultan" Pemilik Ratusan Pil Obat Jenis Trihexyphenedyl, Diringkus Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Selasa, 19 Januari 2021 | 15:59 WIB Last Updated 2021-01-19T08:13:08Z


KOTAMOBAGU KOEMENTAR-Lelaki Sas alias Sultan, warga Desa Purworejo Kecamatan Modayag Induk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pemilik obat jenis Trihexyphenedyl Senin (18/01/2021) sekitar Pukul 04. 40 Wita, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.


Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan No. Lp /26/I/2021/Sat Res Narkoba/Res-Kotamobagu tanggal 18 Januari 2021 dimana tersangkanya adalah GG alias Gery.


Dari hasil pengembangan tersebut, Team Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji berhasil mengamankan SAS alias Sultan (22) hasil dari penangkapan dan pengembangan tersangka sebelumnya yakni GG alias Gery.


Setelah dilakukannya penangkapan, Tim meminta kepada SAS alias Sultan untuk menunjukkan sisa barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.


SAS pun langsung mengambil sisa barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl yang diambilnya diatas plafon sebelah kiri Mobil dengan Nomor Polisi DB 1087 NE sebanyak 2 (Dua) butir berukuran 2 mg warna kuning.


Selanjutnya SAS alias Sultan (22) bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawah oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu ke Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu.


Dalam perjalanan menuju ke Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu SAS mengatakan bahwa masih ada lagi sisa barang berupa obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg warna kuning miliknya.


Dengan adanya pengakuan dari SAS tersebut, setibanya di Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu, Tim kembali meminta kepada SAS alias Sultan (22) untuk mengambil sisa barang bukti tersebut.


Pelaku pun langsung mengambil sisa barang bukti yang disimpannya dalam Dashboard Mobil sebanyak 1 (satu) Box Plastik berwarna putih berisikan 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis Trihexiphenidyl.


“Pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kasat AKP Suyono.(Jovan)


×
Berita Terbaru Update