Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Yogya Resmi Berlakukan PSTKM Cegah Penyebaran Covid-19

Jumat, 08 Januari 2021 | 13:52 WIB Last Updated 2021-01-08T05:53:01Z

SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO KE X


YOGYA KOMENTAR-Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).


Dalam instruksinya, Sri Sultan Hb X meminta kepada lima Bupati/Wali Kota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.


Kedua, Ingub tersebut mengatakan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.


Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.


Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.


Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan, sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.


Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Ketujuh, Bupati / Walikota untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.


Kedelapan, untuk memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Walikota dengan tembusan Gubernur DIY.


"Tadi di rapat sudah kami sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).


"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam instruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.

Donald Laukon

Wartawan Komentar.co.id 

 Biro Yogya


×
Berita Terbaru Update