Notification

×

Iklan

Iklan

Pekerja Migran Potensi Remitansi 58 Milyar/Tahun

Jumat, 29 Januari 2021 | 02:50 WIB Last Updated 2021-01-28T18:50:24Z

 



Pengangguran adalah masalah serius yang harus ditangani oleh pemerintah.




Dari data BPS tahun 2019 tercatat bahwa jumlah pengangguran di indonesia mencapai 7,05 juta perorang. Jumlah ini kini semakin meningkat dengan adanya pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia bahkan dunia.BPS melaporkan bahwa pada bulan agustus 2020 angka penangguran di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dari angka 7.05 juta jiwa menjadi 9.77juta jiwa atau terjadi penambahan jumlah penangguran sebanyak 2, 67 juta jiwa.





Khusus Provinsi Sulawesi Utara ikut terkena imbas golongan pengangguran ini. Menurut data BPS, akibat pandemi Covid 19 Sulawesi Utara me

ndapat ketambahan 1,36 jumlah pengangguran dari angka 75.485 jiwa menjadi 90.651jiwa. Dari angka ini sebesar 24.920 orang menjadi pengangguran karena Covid 19, sedangkan sebanyak 17.280 ribu orang kini tidak bekerja karena Covid 19.




Salah satu cara untuk mengurangi Jumlah pengangguran yang tinggi ini adalah dengan membuka peluang untuk bekerja keluar negeri.




Pemerintah Indknesia melalui kementrian ketenagakerjaan dan BP2MI telah memfasilitasi berbagai peluang kerja ke luar negeri dengan penghasilan yang menggiurkan penempatan ke negara jepang, korea australia, polandia fan negara-negara asia tenggara patut untuk dilirik karena gaji yang ditawarkan jauh melebihi UMP daerah. 





Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menyebutkan bahwa apabila pemerintah daerah berhasil menempatkan Pekerja Migran dari Sulawesi Utara ke Luarnegeri, maka potensi devisa masuk ke daerah dari remitansi yang dikirimkan oleh para pekerja ini kepada keluarganya di sulawesi utara bisa mencapai puluhan milyaran rupiah setiap tahun.




Menurut data yang kami dapat dari BPS tahun 2020 yang lalu angka oengangguran di sulawesi Utara mencapai 90 ribuan. apabila pemerintah daerah berhasil menempatkan 20 persen saja dari angka pengangguran ini, maka potensi pendapatan daerah melalui remitansi Pekerja migran asal sulawesi utara mencapai 58 milyar/pertahun"jelas Hendra, kepada Komentar.co.id di ruangkerjanya, kamis,(28/1.2021).





Setiap tahun jumlah pekerja migran asal sulut yang mengadu nasib ke luar negeri terus mengalami peningkatan. Data SISKOP2MI menyebutkan bahwa 1800 pekerja migran negara Indonrsia(PMI) asal sulut telah ditempatkan fi berbagai negara di seluruh dunia.





Angka ini saya yakin akan terus bertambah apabila pemerintah daerah dapat melaksanakan pa yang diamanatkan undang-undang no 18 tahun 2017 pasal 40 dimana tanggung jawab pendidikan dan pelatihan bagi Calon pekerja migran Indonesia(CPMI) menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.




Menurut hendra pekerja migran banyak diminati oleh banyak negara penempatan.Namun umumnya CPMI kita masih terkendala dengan kemampuan bahasa.




" Jumlah permintaan Pekerja asal Indonesia sangat banyak, contoh lowongan pekerjaan untuk program specified skiled worker (SSW) ke jepang yang dibutuhkan 345 ribu pekerja untuk ditempatkan di 14 sektor pekerjaan disana Namun pekerjaan SSW ke jepang ini mensyaratkan calon pekerjanya memiliki untuk memiliki kemampuan betbahasa jepang minimal N4. Hal ini yang harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah karena pelatihan bahasa membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan rata-rata calon pekerja yang sangat berminat untuk bekerja ke jepang ini tidak memiliki biaya untuk pelatihan bahasa" ungkapnya.





Untuk melaksanakan amanat UU no 18 tahun 2017 langka yang akan ditempuh oleh UPT BP2MI Manado akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah daerah mulai dari Gubetnur, Bupati dan Walikota. Perintah undang-undang no 28 tahun 2017 pasal 40 perlu dilakukan kordinasi degan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai penentu kebijakan yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dan kebijakan aggaran yang berkaitan dengan calon pekerja migran Indonesia. Hal kebijakan Gubetnur diharapkan akan diikuti oleh kabupaten dan Kota sesulawesi utara. Terlaksana kordinasi di Semua tingkatan akan membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah yang bisa diwujudkan pemerintah daerah melalui anggaran APBD untuk biaya pelatihan dan pendidikan bagi Calon pekerja migran." Tutupnya. (Jo-van)








×
Berita Terbaru Update