Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Anggota Dewan Manado MSM Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 15 Januari 2021 | 19:37 WIB Last Updated 2021-01-15T11:37:52Z


MANADO KOMENTAR-Oknum Anggota DPRD Kota Manado inisial MSM telah dilaporkan oleh Dolfie Angkouw ke Polda Sulut pada tanggal 9 November 2020.


Selanjutnya MSM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan nomor S.Tap/ 33/ XII/2020/Dit Reskrimsus, tanggal 15 Desember 2020.


Penetapan tersangka terhadap MSM sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.


Semeentara itu penasehat hukum MSM Frieda Roringkon SH mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


“Tentunya ami akan kooperatif ssekaligus membantu penyidik untuk lancarnya proses pemeriksaan,” kata Frieda Roringkon seperti dilansir dari salahsatu media lokal di Manado.


Lanjut Roringkon menjelaskan status MSM saat ini baru sebagai tersangka.


 “MSM disangka melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kan baru ditetapkan sebagai tersangka. Dan ini baru sebatas dugaan. Jadi belum tentu benar,”jelas Roringkon.


Dijelaskannya lagi, bahwa benar atau salah apa yang disangkakan kepada MSM, perlu diuji lewat pengadilan.


“Jadi dalam proses mengumpulkan fakta-fakta oleh penyidik untuk proses diujinya atas apa yang disangkakan kepada MSM, apakah itu suatu kesalahan untuk tindak pidana khusus ITE itu nanti diuji di pengadilan,” ungkapnya.


Lalu kata Roringkon, karena MSM telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tek bersalah.(jose)


×
Berita Terbaru Update