Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Bitung Imbau Warga Install Aplikasi SI' MAPALUS

Rabu, 06 Januari 2021 | 11:42 WIB Last Updated 2021-01-06T03:46:59Z

 


BITUNG KOMENTAR-Untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, Polres Bitung terus meningkatkan inovasi, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi SI' MAPALUS yang mulai hari ini dapat dipergunakan.


Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat melaunching aplikasi SI' MAPALUS menuturkan, dengan adanya aplikasi ini diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga dengan baik, karena petugas dapat memantau kondisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.


"Untuk dapat mengakses aplikasi SI' MAPALUS yang merupakan Sistem Informasi Layanan Gangguan Kamtibmas Akurat dan Responsif tersebut, dapat menginstalnya terlebih dahulu pada smartphone android melalui playstore lalu searching ketik SI' MAPALUS dan muncul SI MAPALUS POLRES BITUNG SULAWESI UTARA silahkan tekan tombol instal," ulasnya.



Setelah terunduh ujar Prabowo masyarakat harus login sebagai daftar akun masyarakat. Selanjutnya registrasi dan setelah berhasil login akan tampil berbagai fitur yang dapat digunakan.


"Aplikasi SI' MAPALUS ini terdiri dari dari fitur Public Layanan untuk masyarakat meliputi Panic Buttom yang terhubung dengan Global Positioning System (GPS), Lapor atau laporan tentang Lalulintas, Kriminal, Kemananan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta diantaranya Tombol Panik jika ada hal yang bersifat darurat untuk dilaporkan pengguna," terangnya.


Berikutnya juga dilayani pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM), Pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengaduan, pengawalan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online, pendaftaran Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) online, surat keterangan kehilangan, izin keramain, dan lain lain.


Kapolres Bitung Winardi Prabowo menyarankan agar masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Bitung, untuk dapat mengunduhnya aplikasi SI' MAPALUS itu di Playstore, karena banyak fasilitas yang bisa digunakan kapan dan dimana saja.


"Semoga Aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kota Bitung," ujar Kapolres.


Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), silahkan klik fitur SIM pada aplikasi SI' MAPALUS yang telah di download lewat playstore.


"Selanjutnya isilah identitas diri anda dengan lengkap dan benar, dengan berkas yang harus disiapkan saat pengurusan SIM yaitu, KTP asli/fotocopy, Fotocopy KTP/paspor, SIM lama asli (untuk perpanjangan) dan surat kesehatan dokter serta surat keterangan psikologi," ungkapnya.


Pada kegiatan ini, dilaksanakan di halaman kantor Polres Bitung, Rabu (06/01/2021) dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, Sekkot Dr Audy Pangemanan dan Kodim 1310 Let Kol Inf Benny Lesmana, Kejari Frenkie Son SH MH serta pihak Samsat serta Jasa Raharja dan jajaran Kepala Satuan (Kasat) serta jajaran Kapolsek.

×
Berita Terbaru Update