Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kasus Korupsi. AT Ditetapkan Kejaksaan Bitung Sebagai Tersangka

Kamis, 21 Januari 2021 | 22:38 WIB Last Updated 2021-01-21T15:57:27Z

 


BITUNG KOMENTAR-Kejaksaan Negeri Bitung, menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, AT alias Andreas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.


“Hari Ini Kejaksaan menetapkan tersangka AT alias Andreas sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH, Kamis (21/01/2021).


Mantan Kajari Serui itu mengatakan, penetapan tersangka AT merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan kurang lebih 20 orang saksi dengan waktu dua bulan.


“Kami menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus korupsi. AT diduga melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diruba dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi,” katanya.


Meski begitu, ia menyatakan, saat ini AT belum di tahan karena ada beberapa angenda yang dilakukan Kejaksaan.


“Kami masih ada agenda lanjutan terkait dugaan kasus ini, makanya belum ada penahanan,” jelas Frenkie.


Ditanya soal ancaman hukuman kepada AT, Frenkie menegaskan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.


“Ancaman hukuman 20 tahin penjara dan denda 1 milyar,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update