Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Minsel Gelar Paripurna Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih

Selasa, 26 Januari 2021 | 10:43 WIB Last Updated 2021-01-26T02:43:37Z


MINSEL KOMENTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minsel terpilih pada Pilkada Serentak 9 Des 2020. Senin (25/01/21)


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa SE dan Paulman Runtuwene serta 27 anggota DPRD Minsel yang juga ikut Hadir.



Rapat paripurna  ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Sekretaris DPRD Minsel," Joins Langkung dengan pembacaan rancangan keputusan dewan, serta penandatanganan keputusan dewan, dan berita acara.



Rapat ini juga disiarkan secara virtual (Vicon), dan  dijelaskan bahwa, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Pemilihan kepala daerah hanya sebagai sarana guna mewujudkan pembangunan daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.



Sebagai implikasi, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.



Dalam rapat paripurna itu, juga disampaika 

berita acara penetapan pasangan calon terpilih KPU Minsel, dimana dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang rakapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Sebelumnya, KPU Kabupaten Minsel pada Kamis (21/1/2021) pekan lalu menetapkan pasangan Franky Donny Wongkar SH dan Pdt Petra Yani Rembang,  M.Th (FDW-PYR) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno di Hotel Sutan Raja Amurang.


Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga dan diikuti anggota KPU Minsel serta dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan Bawaslu Minsel.



Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan, keputusan itu sesuai Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Penetapan tersebut tanpa ada gugatan dan sesuai ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 maka paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE, Wakil Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH, Calon Wakil Bupati terpilih Minsel Pdt Petra Yani Rembang bersama istri, Dandim Minahasa, Kapolres Minsel, Kajari Minsel, Kepala Pengadilan Amurang, Sekdakab Minsel Denny Kaawoan, SE. M.Si, para asissten, kepala-kepala OPD, serta undangan yang lain. 


Penulis: Basten Walean


Biro komentar.co.id Minsel

×
Berita Terbaru Update