Notification

×

Iklan

Iklan

TAK KANTONGI SK, SATGAS COVID KELURAHAN DI BITUNG ILEGAL?

Minggu, 06 Desember 2020 | 21:28 WIB Last Updated 2020-12-06T15:09:53Z

 


BITUNG KOMENTAR-Spekulasi akan adanya pembagian Bantuan Covid yang bersumber dari dana kelurahan dinilai oleh sejumlah pihak akan berbuntut panjang jika akan dibagikan bantuan tersebut. 


Pasalnya, dana Kelurahan ini harusnya di SK kan agar memiliki payung hukum yang kuat. Supaya terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat menjerumuskan dalam permasalahan hukum.


“Sepengetahuan kami bantuan tersebut tak bisa diberikan karena Surat Keputusan Walikota soal Tim Satgas Kelurahan tidak pernah di Sk kan sehingga jika ada yang memberikan bantuan dan mengatasnamakan  Satgas Covid tentunya ini adalah pelanggaran Hukum,” Kata David Sidabutar Pengamat Politik Kota Bitung kepada sejumlah wartawan, Minggu (6/12/2020).


Lanjutnya, jika nantinya ini akan dikucurkan maka pijak Kejaksaan dan kepolisian bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan. “Iya, karena memang taka da dasar Pembagian ini ditingkat kelurahan karena tak mempunyai dasar Hukum,” jelasnya seraya meminta kepada pihak Pala, RT dan Pihak THL yang mulai ditunjuk melakukan upaya pembagian bantuan atas nama salah satu paslon tidak usah melakukan hal itu. “Jangan sampai untuk kepentingan Politik dan kita orang bawahan yang diganjar,” pintanya.


Sementara itu, kabag Hukum Pemkot Bitung  Meiva Woran Sh saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tidak pernah memproses SK walikota tentang Satuan Tugas Covid. “Kami tidak pernah memproses SK tersebut silahkan kalian lihat dalam buku penerbitan SK,” jelas Woran seraya menjamin jika sejak Oktober, November dan Desember yang berjalan ini tidak ada Penerbitan SK Walikota seperti yang dimaksud,” jelasnya.

×
Berita Terbaru Update