Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Kemensos Bakal Ada Kejutan. Penyuap Juliari Batubara Janji Akan Buka-Bukaan

Rabu, 30 Desember 2020 | 22:40 WIB Last Updated 2020-12-30T14:40:19Z


JAKARTA KOMENTAR-Pernyataan mengejutkan disampaikan salahsatu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 


Dia menyatakan siap buka-bukaan di persidangan dalam kasus korupsi Bansos yang dibiaya dari anggaran penanganan Covid-19 ini, KPK menetapkan lima tersangka.


Sebagaimana dirilis potensibisnia, mereka adalah tersangka penerima suap di antaranya, Juliari Peter Batubara selaku Menteri sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW.


Ada juga sebagai pemberi suap, KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.


Satu tersangka penyuap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara, Harry Sidabuke memastikan akan terbuka di ruang persidangan.


Dia siap buka-bukaan terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.


Hal itu diungkap Harry usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 29 Desember 2020.


“Di sidang saja, seru entar,” kata Harry

Lanjut Harry, pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK, untuk menambahkan informasi mengenai pengadaan proyek bansos Covid-19.



“Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan,” ujar Harry.

Sebelumnya dikutip PotensiBisnis dari Antara, KPK panggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kawasan Jabodetabek 2020.


“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM/swasta) terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa 29 Desember 2020.


Dua saksi tersebut yaitu Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin (Agam) dan Helmi Rivai dari pihak swasta.


Ali juga memberitahukan hasil pemeriksaan Harry Sidabuke dari pihak swasta pada Senin 28 Desember 2020 usai dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) dan rekan-rekannya.


Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos khususnya di wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ucap Ali.


KPK menetapkan status Juliari beserta empat orang yang lain sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).


Mensos diduga mendapatkan suap sejumlah Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.


Pada penyaluran paket bansos sembako periode pertama, diduga menerima “fee” Rp12 miliar yang dibagikan secara tunai dengan perantara Adi Wahyono dengan jumlah sebesar Rp8,2 miliar.


Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan dari Juliari untuk dipakai memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Juliari.

Pada periode kedua paket bansos sembako, dikumpulkan uang “fee” mulai Oktober hingga Desember 2020 dengan total Rp8,8 miliar yang diduga akan dipakai memenuhi kebutuhan Juliari.


Untuk “fee” dari tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono senilai Rp10 ribu untuk setiap paket sembako dari nilai Rp300 ribu dari setiap paket bansos.***

 

×
Berita Terbaru Update