Notification

×

Iklan

Iklan

DIGREBEK WARGA BAWAH UANG DALAM MOBIL. KETUA DPRD POSO DIAMANKAN POLISI

Rabu, 09 Desember 2020 | 22:40 WIB Last Updated 2020-12-09T14:40:38Z


POSO KOMENTAR-Situasi Politik di sekitar wilayah Pamona bersaudara kususnya di Kecamatan Pamona Utara dan Pamona Puselemba, Selasa malam sangat panas. Bahkan sempat mengganggu Kamtibmas akibat insiden diamankanya ketua Tim sukses Paslon DAS-Beramal yang juga Ketua DPRD Sesi KD Mapeda ke Mapolsek Pamona Utara di kota Tentena.


Menurut sejumlah warga, Sesi diduga membawa sejumlah Uang dan bahan sembako di dalam Mobilnya yang diduga untuk Money Politic atau serangan fajar, di sekitar Desa Toaro, Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Selasa malam, (8/12).

 

Berhubung situasi memanas dan desakan warga sehingga Sesi diamankan warga dan Panwas setempat pihak berwajib di Kota Tentena.


“Saat Sesi dipergok di dalam Mobil yang digunakannya berwarna hitam dengan nopol DD 1027 TQ. Diduga, Mobil ini juga diduga gunakan Nomor Polisi palsu. Saat kami tanyakan Sesi mengaku mendapat undangan tim setempat,” jelas beberapa warga beberapa saat setelah tiba di depan Mako Polsek Pamona Utara semalam.

 

Menurut mereka Ketua Tim Sukses Das Beramal tersebut meluncur ke lokasi pertemuan di Toaro. Sialnya, aksi Sesi tersebut dicurigai warga, dibuntuti dan kemudian, bersama Panwas ditemukan sejumlah uang yang diduga untuk dibagi-bagikan ke warga diduga untuk serangan fajar.


Saat ini, barang bukti tengah diamankan petugas dan Panwas di Tentena, serta dikawal oleh warga setempat hingga pukul 06.00 wita kemudian diserahkan ke Bawaslu kabupaten Poso untuk diproses selanjutnya.


Terkait dengan gonjang-ganjing dan viralnya insiden tersebut di media sosial ketua Tim sukses Paslon Das-Beramal yang juga sebagai ketua DPRD kabupaten Poso Sesi KD. Mapeda (SKM) kepada media ini memberikan klarifikasi dan kronologis kejadian dugaan akan dilakukannya aksi serangan fajar di wilayah tersebut oleh warga di wilayah tersebut.

 

Menurut SKM, selesai mengikuti Ibadah Penghiburan atas kedukaan sepupu saya di Kelurahan Tendeadongi, beliau Bersilaturahim dengan tim-tim di beberapa titik di Dusun Toaro Kelurahan Sawidago yang sedang begadang-begadang di beberapa titik.


Pada saat di Titik ke 4 di Rumah Edi Agus Lontada, ibu SKM singgah menyapa tim-timnya kurang lebih 5 menit, pada saat hendak kembali ke Mobil tiba -tiba datang seorang Panwas atas desakan dari Paslon tertentu.


Setelah diskusi dengan Panwas, SKM menuju mobil untuk pulang ke Kota Poso persiapan untuk mencoblos hari ini. Tiba-tiba dari tim Paslon tertentu menghalangi mobil SKM dan meneriaki SKM dengan kata-kata makian bahkan ada kata-kata yang tak layak seperti, “Ibu Ketua Binatang”. Bahkan mereka menggeledah tas Sekpri dari Ibu SKM.


“Dengan melihat kondisi yang kurang baik, pada saat BABINKAMTIBMAS dan BABINSA tiba, saya meminta untuk Ke Polsek Pamona Utara di Kelurahan Sangele untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadisebab sityasinyatelah memanas. Sementara Video yang beredar itu adalah pada saat saya meminta untuk ke Polsek. Saat itu saya digiring seperti orang yang sudah melakukan kesalahan apa,” tulis SKM melalui sambungan Whatsappnya kepada media ini Rabu pagi.

 

SKM juga membantah jika dirinya melakukan praktek Politik Uang untuk menggoalkan Paslon tertentu.

 

“Tuduhan-tuduhan di Medsos yang mengatakan saya membagi-bagikan uang itu tidak benar dan fitnah. Ketua Panwas Kecamatan Pamona Utara siap bersaksi bahwa saya tidak melakukan seperti yang mereka tuduhkan dan saya tidak mendapatkan uang kepadanya seperti yang mereka tuduhkan itu, ” tegas Sesi KD. Mapeda kepada media ini.


Sementara itu pihak Panwascam Pamona Utara, Lita saat dimintai keterangannya terkait peristiwa yang ditemukannya kepada media ini mengaku jika saat ini dirinya belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan.


“Saya belum bisa beri keterangan pak, lagi buru-buru mau ke TPS. Soalnya sampai pukul 06 .00 pagi mendapingi ibu ketua di mapolse Pamut. Dan tudak ada kejadian seperti yang bapak tanyakan, ” jawab sang Panwascam kepada media ini.


Jika tindakan yang diduga dilakukan dalam aksinya itu benar, SKM dapat diancam hukuman 4 tahun penjara. Hal itu mengacu pada pasal 523 ayat 2 Undang-undang 7/2017 Tentang Pemilu.


Disana dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.


Reporter : Vitri Posuka

Editor.     : Johnny Inkiriwang

Biro : Sulawesi Tengah

×
Berita Terbaru Update