Notification

×

Iklan

Iklan

UBER PAW TERHADAP KOLANUS, NVB SANGAT BERTENDENSI MENGINJAK-INJAK KEMANUSIAAN

Sabtu, 07 November 2020 | 13:31 WIB Last Updated 2020-11-07T05:31:48Z


 


Oleh : Albert P Nalang 


MANADO KOMENTAR - Litani kesakitan dari masyarakat kecil dalam realitas kita masing-masing. Ketika kekuasaan hanya dimiliki oleh segelintir elite, maka demokrasi Indonesia menjadi timpang dan tumpul. Memang tidak ada negara yang memiliki sistem demokrasi yang sempurna; yang ada adalah proses menuju demokrasi yang diidealkan.


Selain fenomena kekuasaan yang timpang dalam kehidupan politik, ada juga begitu banyak masalah yang menimpa Anggota DPRD Kota Fransesca Julia Kolanus (FJK), hanya perbedaan pandangan sesaat. Oleh karena itu hemat saya kita perlu berkaca dari ironi yang pernah dialaminya pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mengantarnya sebagai pemilik suara terbanyak di Partai Demokrat dengan akumulatif suara sah 3.145. Bukan tidak mungkin di Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado Nortje Van Bone (NVB) tengah berjalan kekuasaan yang sedang mencabut manusia dari akar kemanusiaannya, menghilangkan otoritas pribadi manusia sebagai person, merampas hak Fransesca Julia Kolanus demi kepentingan semata, dan pembodohan massal terhadap 3.145 suara. 


Entah kekuasaan apa yang dimiliki oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota  Manado mem-PAW kan kader terbaik bukan tidak mungkin sangat bertendensi menginjak-injak kemanusiaan. 

Melihat kondisi seperti ini  apa yang mesti konstituen pelajari dan tanamkan dalam diri



Menjawab pertanyaan di atas, NVB mesti memiliki konsep yang benar mengenai demokrasi. Demokrasi itu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Yang menjadi catatan penting adalah keutamaan yang harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Filsuf Yunani Kuno yaitu Plato pernah mengkritik demokrasi di Athena dengan menggagas aristokrasi, yaitu negara yang dipimpin oleh seorang filsuf raja.


Kritikan Plato tersebut sebenarnya mau menegaskan bahwa demokrasi tidak akan benar-benar hidup tanpa aristokrasi. Jika dalam demokrasi rakyat sebagai pemegang kekuasaan, maka rakyat itu sendiri haruslah seperti seorang filsuf raja, yaitu pemimpin yang yang punya keutamaan praktis seperti filsuf dan sekaligus berkharisma seperti raja. Salah jika dalam demokrasi warga negara hanya mengandalkan pemimpinnya; warga negara sendiri adalah pemegang kekuasaan yang niscaya dalam demokrasi. Oleh karena itu warga negara atau rakyat sendiri harus memiliki keutamaan praktis dan rasionalitas yang memadai.



Uber Pergantian Antar Waktu (PAW) kader terbaik Partai menjadi urusan internal setiap partai politik (parpol). Parpol mempunyai mekanisme sendiri untuk menentukan keputusan untuk memecat kadernya. Meski memiliki kewenangan tersebut tetapi parpol hingga saat ini tidak memiliki standard jelas.


Ini yang tidak bisa jadi pengetahuan publik sehingga bisa menilai wajar atau tidak seorang anggota kader dipecat dari posisinya


Memang, di dalam Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa parpol memiliki hak untuk memecat anggotanya yang bertentangan dengan kebijakan partai. Namun, selama ini ada banyak faktor pemecatan yang sulit dijelaskan ke publik secara gamblang.


"Ini yang saya bilang parpol belum merumuskan kriteria secara terbuka ke publik, misalnya alasan atau argumentasi pemecatan.



Bila kita berbicara mengenai parpol, berarti kita akan membicarakan mengenai partisipasi rakyat dalam dua hal, yaitu pertama : partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan  negara; kedua : partisipasi rakyat dalam membuat peraturan-peraturan perundang-undangan. 


Oleh karena itu, mengenai parpol akan terkait mengenai pemilihan umum (pemilu) dan konsep negara hukum.


Dalam mekanisme pergantian antar waktu dalam kajian pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa partai politik tidak bisa mengusulkan calon anggota legislatif secara langsung melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).



"Jadi PAW tak bisa diusulkan oleh partai secara langsung kepada KPU. Jadi partai mengusulkan kepada DPR. Baru nanti kita (KPU) menerima surat penggantian anggota antarwaktu dari DPR, baru kita bisa respons.



Dengan demikian jika partai langsung meminta melakukan PAW, KPU tidak bisa merespons.

KPU diberikan batas waktu untuk memproses permohonan PAW sesuai 

Batas waktu yang diberikan untuk KPU hanya lima hari.


Jadi waktu yang diberikan kepada KPU sendiri dibatasi lima hari paling lama untuk memproses PAW itu. Dan juga tata caranya, administrasi seperti apa semua ada aturannya dalam aturan perundangan.


Partai Politik dan Regulasi PAW 


PERGANTIAN antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah sesuatu yang normal. PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).


PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.


Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol.


Dan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan parpol yang bersangkutan.



Sementara itu Farnseska Julia Kolanus (FJK) dalam postingan lewat akun FB miliknya meyakini, partai sebesar dan seelegant Partai Demokrat akan mengkaji dan menilai secara objektif dan tidak akan bertindak semena-mena apalagi memecat kader yang sudah ikut serta membesarkan partai hanya karena berbeda pandangan politik apalagi cuma karena kepentingan politik sesaat.


"Saya yakin partai sebesar dan seelegant Partai Demokrat akan mengkaji dan menilai secara objektif dan tidak akan bertindak semena-mena. Apalagi memecat kader yang sudah ikut serta membesarkan partai hanya karena berbeda pandangan politik apalagi cuma karena KEPENTINGAN POLITIK SESAAT. 

Bagaimana saya bisa berkosentrasi dalam Pilkada. Disisi lain saya sedang berupaya untuk bekerja, tapi pada bagian lain saya dibuat tidak berdaya. Pertama saya dicopot dari anggota Banggar DPRD Manado, lalu saya dauber dengan SP1, SP2, SP3 dan pengusulan PAW oleh DPC-PD Manado. 

Dan yang paling menyakitkan adalah kedatangan pihak DPP ke-Manado, dimana saya tidak dilibatkan. Saya tidak boleh hadir. Ada apa?. Jadi tidak ada ruang yang diberikan oleh DPC-PD bagi saya untuk bekerja. Yang ada di kepala Ibu Ketua DPC adalah mem-PAW saya dari kursi DPRD Manado.

Penulis adalah Wartawan Politik 




×
Berita Terbaru Update