Notification

×

Iklan

Iklan

TIGA WARGA PATETEN TERSANGKA PENIKAMAN DIRINGKUS POLSEK KPS BITUNG

Jumat, 20 November 2020 | 14:03 WIB Last Updated 2020-11-20T06:04:14Z


BITUNG KOMENTAR-Tiga tersangka ARU (18) warga Kelurahan Pateten n 3 lingkungan II (kampung unyil), VB (20) warga kelurahan pateten 3 lingkungan II, dan RK (16) warga kelurahan pateten 3 lingkungan II, diamankan Unit Sat Reskrim Polsek KPS Bitung karena telah melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias DH. Ketiga lelaki tersebut diamankan pada hari Rabu 18 November 2020, sekitar jam 03.00 Wita, di Kelurahan Pateten Tiga lingkungan II (Kampung Unyil) kecamatan maesa kota bitung, Jumat (20/11/2020).


Diketahui, kejadian terjadi di jalan samping TPB bitung menuju dermaga Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang menyebabkan korban lelaki alias DH mengalami luka memar dan luka tusuk di bagian pantatnya.


Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi Unit Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek KPS IPDA Doly Irawan S.Tr.K langsung bergerak menuju Kelurahan Pateten Tiga LIngkungan II ( Kampung Unyil ) Kecamatan Maesa Kota Bitung dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka  dengan barang bukti 1  Buah Pisau Badik dari logam besi Stainlees Steel dengan panjang mata pisau sekitar 21 cm dan panjang gagang sekitar 7 cm yang di gunakan untuk menusuk korban lelaki alias DH.


"Menurut keterangan lelaki alias EN pada hari rabu dini hari 18 November 2020 sekitar jam 04.00 wita dimana pada saat kejadian dirinya "Saksi-red" sedang berada dirumah kemudian datang seorang lelaki yang tidak saya kenal berinisial S mengetuk ketuk pintu rumah dan karena saya panik kemudian saya memberitahukan ayah kandung saya dan ayah kandung saya mencari lihat dan ternyata anak saya lelaki alias DH ditolong dan dibawah ke rumah oleh lelaki alias S sudah dalam keadaan luka tikaman pada bagian tangan kiri dan bagian pantat sebelah kanan dan mengeluarkan banyak darah, selanjutnya membawa korban lelaki alias DH kerumah sakit umum Budi Mulia Bitung untuk dilakukan pertolongan medis, dan dilakukan tindakan medis dengan mendapatkan jahitan pada bagian tangan kiri sebanyak 11 jahitan dan pada bagian pantat sebelah kanan mendapatkan jahitan sebanyak 2 jahitan," ujar Doly Irawan berdasarkan keterangan saksi.


Sementara, Kapolsek KPS Bitung AKP Herman Pamuli menjelaskan bahwa ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polsek KPS Bitung Bersama barang bukti 1  Buah Pisau Badik dari logam besi Stainlees Steelbuntuk dilakukan proses penyidkan lebih lanjut,"Ketiga tersangka ini di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12  Tahun 1951," jelas Kapolsek.



×
Berita Terbaru Update