Notification

×

Iklan

Iklan

SURAT KETERANGAN PEMERINTAH TAK DIGUBRIS, BRI MOTOLING TOLAK CAIRKAN DANA UMKM RP 2,4 JUTA

Minggu, 15 November 2020 | 10:45 WIB Last Updated 2020-11-15T02:45:30Z

Kepala BRI Unit Motoling, David Rein

MOTOLING KOMENTAR-Banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak bisa mendapatkan dana BLT Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Hal ini lantaran pihak perbankan menerapkan aturan yang ketat tentang tata cara pencairan dana bantuan UMKM tersebut. Seperti yang terjadi di BRI Unit Motoling, banyak berkas ditolak dan dikembalikan kepada calon penerima.


“Nama saya tercatat dalam daftar penerima dana BPUM namun saat mengajukan berkas ke BRI Unit Motoling mendapat penolakan karena NIK saya di KTP berbeda dengan NIK di KK,” tutur Kartini Kawengian, seorang pelaku usaha mikro asal Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat kepada wartawan media ini, Jumat (13/11/2020).


Oleh seorang karyawati bank, kata Ibu Kartini, menyarankannya untuk mendatangi kantor pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel yang terletak di Amurang guna menyelesaikan masalah NIK tersebut. “Saya kemudian mendatangi kantor yang dimaksud. Masalah yang saya alami ini akhirnya diselesaikan pihak dinas kependudukan dengan melakukan konsolidasi perbedaan NIK saya ke pusat. 


Tak hanya itu, dinas kependudukan mengeluarkan surat keterangan yang isinya menyebutkan saya telah melakukan perekaman data eKTP dan NIK di KTP maupun NIK di KK adalah orang yang sama adalah saya,” ucapnya sembari mengaku juga telah mengantongi surat keterangan dari pemerintah desa di Raanan Baru yang isinya menyebut bahwa perbedaan NIK di KTP dan NIK di KK adalah orang yang sama yakni saya.


Dua surat keterangan tersebut, lanjut Ibu Kartini, selanjutnya dibawa ke BRI Unit Motoling namun tetap ditolak. “Seorang karyawati bank bernama Ibu Christin malah bersihkeras dengan suara lantang menyatakan tak bisa diproses. Dan surat keterangan baik dari disdukcapil maupun kepala desa disebutnya tak bisa jadi acuan untuk proses pencairan. Masakan surat keterangan dari pemerintah tak digubris. Bahkan beliau menyatakan dana bantuan bisa-bisa dikembalikan ke negara. Kasihan saya ini, hampir seminggu bolak balik dari kampung ke Amurang hanya untuk mengurus masalah perbedaan NIK tapi ujungnya dana bantuan tak bisa diterima,” ketusnya.


Upaya terakhir dilakukannya yakni menemui pimpinan BRI Unit Motoling dengan harapan ada solusi dana UMKM bisa diterima. “Jawaban pimpinan BRI Unit Motoling tetap sama yakni tak bisa dan surat keterangan dari dinas kependudukan tak bisa jadi pegangan untuk proses pencairan dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut. Terus terang saya sudah lelah kesana kemari tapi hasilnya nol. Saya sudah pasrah jika memang dana bantuan tersebut tak bisa diterima,” ujarnya.


Sementara itu, di hari yang sama, Kepala BRI Unit Motoling, David Rein ketika ditemui wartawan media ini dan dikonfirmasi masalah yang dihadapi Ibu Kartini, langsung angkat bicara. “Aturannya memang ketat untuk pencairan dana BLT BPUM. Pencairan tak semudah yang dibayangkan. Dan bukan hanya berkas Ibu Kartini yang kami tolak, ada banyak lagi. Tapi tak usah ragu, dananya tetap ada tapi belum bisa dicairkan atau masih dalam keadaan terblokir,” tandasnya sembari mengaku akan mengkonsultasikan masalah khususnya yang dihadapi Ibu Kartini ke pimpinan BRI baik cabang maupun wilayah.(recky kelah)

×
Berita Terbaru Update