Notification

×

Iklan

Iklan

SELUDUPKAN AIR PERAK, TIGA PRIA ASAL MALUKU DIAMANKAN TIM RESMOB POLRES BITUNG

Selasa, 10 November 2020 | 10:31 WIB Last Updated 2020-11-10T02:31:21Z

 


BITUNG KOMENTAR-Tiga pria  L (23), IK (25) dan CL (25) asal Kabupaten Maluku Tengah harus berurusan dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. Tiga pria ini diamankan petugas atas dugaan mengedarkan barang berbahaya jenis Merkuri atau air perak dari daerah mereka ke Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menjelaskan, awalnya ada informasi aksi ketiga pria yang berprofesi sebagai petani dan pekerja swasta. Membawa merkuri atau air perak, diangkut pakai perahu atau sampan di Pelabuhan Feri Sabtu (7/11/2020).


Personel kemudian melakukan survelance di sekitar Pelabuhan Feri Pateten Bitung dan mencurigai sebuah perahu. Selanjutnya Tim Resmob melakukan interogasi  terhadap orang-orang yang di curigai.


"Mereka mengakui bahwa barang berbahaya jenis mercury (air perak) tersebut mereka sembunyikan atau ditanam di dalam dengan cara ditambun di pantai Pulau Dua Lembeh tepatnya di Pulau Dua,” jelas Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Senin (9/11/2020).


Selanjutnya Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Aiptu Jack Papente Katim Resmob Polres Bitung, membawa ketiga terduga pemilik barang tersebut dengan menggunakan perahu menuju pantai pulau dua di Kelurahan Dorbolaang Kecamatan Lembeh Selatan. Sekitar pukul 20.30 wita  tiba di pantai pulau dua dan mendapati ada dua orang lelaki bernama La Ali dan Arianto Ode.



Petugas kemudian melakukan interogasi, didapati kedua lelaki itu merupakan pemilik perahu yang perahunya disewa oleh ketiga lelaki dengan jumlah Rp 20 juta. Mereka lalu menunjukan tempat di mana barang tersebut disembunyikan.


“Kami berhasil mendapati ada delapan karung kemasan kecil dengan berat keseluruhan 172 kg, kemudian menurut pengakuan dari mereka bertiga bahwa masing-masing mereka hanya memiliki 10 kg. Sisanya berjumlah 142 kg adalah milik orang lain yang dititip kepada mereka bertiga untuk mereka edarkan atau dijual dengan perjanjian setiap 1 kali pengiriman mereka bertiga mendapat imbalan Rp 7,5 juta,” kata dia.


Para terduga tersangka diamankan petugas pada Sabtu (7/11/2020), di dua lokasi. Pertama di dalam areal dermaga atau pelabuhan Feri Bitung kemudian dikembangkan penangkapan selanjutnya, di Pulau Dua Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan.


Selain tiga orang terduga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1,8 karung kemasan kecil dengan berat 172 Kg, satu unit perahu dan dua unit mesin tempel 15 PK.


“Mereka diduga melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tandasnya.

×
Berita Terbaru Update