Notification

×

Iklan

Iklan

RUGIKAN PENDAPATAN NEGARA 3,8 M. TJT DINYATAKAN TERDAKWA.

Jumat, 27 November 2020 | 17:14 WIB Last Updated 2020-11-28T04:58:28Z


 


MANADO KOMENTAR - Diketahui memiliki usaha yang bergerak dibidang pengembang perumahan/developer di Manado bersama dengan Asrit Pakasi (dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah RI) selaku Direktur utama pada thn 2012-2014.


Akhirnya Tan Jhony Tansil (TJT) selaku Komisaris PT. Joas Saitama Putra  dinyatakan terdakwa dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manado. 


Melalui Release yang diterima oleh KOMENTARCO.ID - Jumat (27/11/2020) melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Maryono, SH.MH. mengatakan  sebagai wajib pajak badan, TJT tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.


“TJT juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,8 milyar


Terdakwa terancam hukuman dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo pasal 43 ayat (1) UU. No. 6 tahun 1983 tentang perpajakan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Maryono


"Menurut Maryono, Terdakwa telah ditahan penuntut umum Kejari Manado selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Manado.


Kejari Manado juga telah menunjuk penuntut umum Christiana Dewi, Mita Ropa dan Zulhia untuk menyidangkan perkara tersebut," ucap Maryono (Alpin)

×
Berita Terbaru Update