Notification

×

Iklan

Iklan

LI-TIPIKOR SECARA RESMI LAPORKAN KEBERADAAN, DAN LI-TIPIKOR MINSEL SIAP JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN

Jumat, 20 November 2020 | 23:23 WIB Last Updated 2020-11-20T15:23:02Z

 


Amurang Minahasa Selatan

LI-TIPIKOR Minahasa Selatan resmi terima Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas/Lembaga dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).


Beberapa hari sebelumnya Tim LI-TIPIKOR Minsel telah berkunjung dan melaporkan keberadaan Lembaga Investigasi - Tindak Pidana Korupsi Dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI Dewan Pimpinan Kabupaten (LI-TIPIKOR DPK) Minahasa Selatan ke Kesbangpol Kab. Minsel. Dan pada Rabu (11/11/2020) siang, secara resmi LI-TIPIKOR Minsel resmi menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas/Lembaga dengan nomor surat: 052/200.93/BKB-P/XI/2020.


Surat tersebut diberikan secara langsung oleh Kaban Kesbangpol  Minsel Benny Lumingkewas melalui Kasubid Hubungan Kelembagaan Handri P. Pelealu kepada Ketua LI-TIPIKOR DPK Minahasa Selatan Toar Lengkong, di kantor Kesbangpol kabupaten Minahasa Selatan.


Dalam kesempatan tersebut Lengkong mengapresiasi Kesbangpol Minsel yang sudah merespon baik laporan keberadaan Lembaga LI-TIPIKOR di Kabupaten Minahasa Selatan. Turut hadir langsung oleh Ketua DPK Minsel: Toar Lengkong

Sekretaris: Bryan Walean, SE. Dan Koordinator Humas dan Kelembagaan: Pris Runtunuwu


"Saya berterima-kasih atas respon baik Kaban Kesbangpol atas kunjungan kami, kedepannya kami akan terus ber-sinergi dengan Kesbang, dan LI-TIPIKOR Minsel siap untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kami," ungkap Toar Lengkong.


Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Lembaga LI-TIPIKOR, secara khusus LI TIPIKOR bertugas diantaranya untuk :


* Memantau Kinerja Aparatur Negara, melakukan Investigasi dan membantu Masyarakat dalam menegakkan HUKUM, HAM dan KEADILAN di Wilayah Kerja


* Melakukan Advokasi, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan hak keadilan, memberikan saran dan kritik yang membangun terkait penegakan hukum dan menjadi mitra kritis, objektif dan konstruktif dengan semua pihak;


* Melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang menyebabkan kerugian Negara dan Masyarakat kepada Institusi TIPIKOR (KPK, POLRI dan KEJAGUNG) melalui DPN LI TIPIKOR Pusat di Jakarta, apabila terdapat penyimpangan yang merugikan negara (Dasar Hukum UU No. 31 Tahun 1999 pasal 5 dan 6 junto UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dll). 

#VanBasten

×
Berita Terbaru Update