TOMOHON KOMENTAR-Operasi yustisi yang dilakukan oleh personel gabungan Polres Tomohon bersama TNI dan Sat Pol PP, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, digelar di ruas Jalan Raya Tomohon-Sonder, Walian, Tomohon Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung selama sekitar 3 jam itu, petugas menjaring 44 warga yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi sosial maupun teguran tertulis.
Kabagops Polres Tomohon Kompol Met Warouw mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.
“Operasi ini dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M kepada masyarakat, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” pungkasnya.(Renny. S)