Notification

×

Iklan

Iklan

DPO PELAKU PENGANIAYAAN DARI BOLMONG DICIDUK TIM RESMOB POLRES BITUNG

Selasa, 03 November 2020 | 19:26 WIB Last Updated 2020-11-03T11:28:24Z

BITUNG KOMENTAR-AM (27) alias Arista  tak berkutik. Dengan wajah tertunduk, pria asal Desa Passi 1 Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mangondow (Bolmong)  itu pasrah setelah dibekuk Tim Resmob Polres Bitung. Pelarian Arista yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penganiayaan itu pun berakhir.


Dari informasi rilis tertulis Polres Bitung, Bahwa tersangka adalah pelaku kasus penganiayaan di Kecamatan Pasai, saat di buru Polisi pelaku  melarikan diri ke daerah ternate kemudian tersangka berubah pikiran dan kembali ke Kota Bitung dengan naik Kapal fery dan sesampainya  dipelabuhan fery Bitung, tersangka AM langsung diamankan oleh Team Resmob Polres Bitung.



Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, SE mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari, Rabu (3/11/2020) pukul 15:30 Wita, dan untuk lokasi penangkapan di pelabuhan Bitung di atas kapar feri route Ternate Manado. Permintaan pengejaran pelaku berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di keluarkan Polsek Pasai, selanjutnya Kapolsek Passi Iptu Rosyd. Kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Bitung, selanjutnya dilaporkan ke Kapolres Bitung.


"Atas perintah Kapolres, Tim Resmob lakukan pengecekan Kapal Ferry yang sesuai rencana tiba 16.00 wita, setelah di sweeping saat penumpang Ferry mulai turun, Pelaku langsung ditangkap. Saat ditangkap tersangka AM tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka di bawa ke  polres bitung guna menunggu kedatangan anggota Resmob Polsek Pasai untuk menjemput tersangka. Tersangka ditangkap dalam keadaan sehat jesmani dan rohani," ungkap Sumampouw sembari menambah kalimat "Ngana boleh lari, mar nimboleh sembunyi," tutupnya. (Ivan)

×
Berita Terbaru Update