MINSEL KOMENTAR-Tersangka persetubuhan anak dibawah umur berinisial AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan.
Lelaki AT (Arfan) sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi korban, Gisel 13 tahun bukan nama sebenarnya, warga salah satu desa di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minsel.
“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November. Tersangka AT alias Arfan menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. “Untuk tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.(Basten.W)